Berita Nasional
Aiman Witjaksono Temukan Banyak Uang di Rumah Ferdy Sambo, Malam Ini Dibongkar di KompasTV
Aiman Witjaksono, Presenter Kompas TV, membongkar fakta yang mengejutkan tentang banyaknya uang di kediaman Ferdy Sambo.
Setelah diperiksa secara intensif, Brigjen Hendra Kurniawan terbukti menghalangi pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.
Hal itu diungkapkan Dirsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri, mengatakan Brigjen Hendra Kurniawan masuk dalam salah satu dari 5 klaster peran para polisi terkait CCTV vital dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Seperti diketahui, tak hanya melibatkan satu dua orang, kasus kematian Brigadir J sampai membuat 83 anggota polisi diperiksa.
Dari 83 polisi tersebut, ada 6 anggota yang diduga melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan atau obstruction of justice.
Dari enam polisi tersebut, masuk nama Ferdy Sambo dan seorang jenderal bintang satu Brigjen Hendra Kurniawan eks Karo Paminal Div Propam Polri.
Brigjen Hendra Kurniawan merupakan sosok yang sempat kena damprat kerabat Brigadir J di rumah duka.
Dalam kasus ini, ia bersama Ferdy Sambo termasuk dalam cluster yang memerintahkan menghilangkan rekaman CCTV.
Atas dosanya itu, Brigjen Hendra Kurniawan kini dinonaktifkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Karo Paminal Divpropam.
Sebelumnya Irwasum Polri Pol Agung Budi Maryoto menjelaskan pemeriksaan yang dilakukan terhadap 6 Pati Polri yang diduga terlibat menutupi kejahatan Irjen Ferdy Sambo dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam maka terdapat 6 orang yang patut diduga melalukan tindak pidana yaitu obstruction of justice atau menghalangi penyidikan," kata Irwasum Polri Pol Agung Budi Maryoto, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 19 Agustus 2022.
Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto menyebut enam polisi diduga merintangi penyidikan kasus Brigadir J sesuai diperiksa oleh timsus Polri.
"Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam maka terdapat 6 orang yang patut diduga melalukan tindak pidana yaitu obstruction of justice atau menghalangi penyidikan," kata Agung di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 19 Agustus 2022.
Menurut Agung, keenam anggota tersebut telah dilakukan penahanan di tempat khusus (Patsus).
Nantinya, mereka bakal segera diusut secara pidana oleh penyidik Polri.
Keenam orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri,
Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Agung juga mengatakan saat ini Timsus sudah memeriksa 83 personel yang dianggap melanggar kode etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Sosok Brigjen Hendra
Brigjen Pol Hendra Kurniawan SIK lahir pada 16 Maret 1974.
Sejak 16 November 2020 ia menjabat sebagai Karopaminal Divpropam Polri.[1]
Brigjen Hendra adal lulusan Akpol 1995 ini berpengalaman dalam propam.
Jabatan terakhir jenderal bintang satu ini adalah Kabagbinpam Ropaminal Divpropam Polri.
Hendra merupakan Jenderal Polisi pertama dan satu satunya dari keturunan tionghoa.
Brigjen Hendra Kurniawan punya istri bernama Seali Syah.
Riwayat Jabatan:
Kaden A Ro Paminal Div Propam Polri
Analis Kebijakan madya Bidang Paminal Div Propam Polri
Kabagbinpam Ro Paminal Divpropam Polri
Karo Paminal Div Propam Polri (2020)
Pakar Psikologi Forensik Sebut Istri Sambo Kampungan
Hingga saat ini Putri Candrawati belum mengungkapkan kesaksiannya secara jujur kepada Timsus Mabes Polri, Komnas HAM juga LPSK ( Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ).
Bahkan istri Ferdy Sambo, diduga masih bersikeras dengan kisah awal tentang pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap dirinya.
Padahal Mabes Polri telah menyatakan bahwa kasus pelecehan itu dihentikan penyidikannya karena ditemukan tidak adanya bukti tentang tindakan tersebut.
Saat ini, Putri Candrawathi pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Meski belum ditahan, namun yang bersangkutan dikenakan pasal pembunuhan berencana seperti Ferdy Sambo suaminya.
Putri Candrawathi dijerat pasal 340, subsider pasal 338, jo pasal 55 dan 56 kitab undang-undang hukum pidana tentang pembunuhan berencana.
Berpijak pada status tersangka itulah terkuak fakta bahwa selama ini Putri Candrawathi pura-pura menjadi korban atau bahkan berbohong jika merasa tertekan.
Terhadap sikapnya tersebut, Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri mengatakan, Putri Candrawathi memainkan skenario viktimisasi.
Skenario yang dibuat seseorang yang disangka melakukan perbuatan pidana tetapi memainkan drama sedemikian rupa seolah-olah ia berada pada posisi korban.
Menutur Reza cara yang digunakan Putri ini sangat-sangat kampungan.
Reza menuturkan, sudah terlihat kejanggalan dari drama yang dimainkan Putri Candrawathi saat pertama kali muncul di depan publik.
Dikutip dari Tribunnews.com Reza menilai kemunculan Putri saat di Mako Brimob berbalik 180 derajat, awalnya mengaku sebagai seorang korban tapi kemudia ditetapkan tersangka oleh Polri pada Jumat 19 Agustus 2022.
Reza berpendapat setidaknya ada dua hal yang jangga dari pengakuan Putri sebagai korban pelecehan seksual.
Yang pertama adalah tentang identitas korban pelecehan seksual yang harus ditutupi, tapi Putri kemudian muncul ke publik.
Yang kedua, ketika muncul ke publik dan langsung memperkenalkan diri padahal melapor sebagai korban pelecehan seksual, ini yang membuat masyarakat bertanya-tanya.
Lebih jauh Reza menganalisis ekspresi tertekan yang terlihat pada wajah Putri Candrawathi.
Menurutnya seorang tersangka tindak kejahatan bisa merasa tertekan, terlebih dia pelaku yang masih amatiran.
Menguak Peran Istri Ferdy Sambo di Pembunuhan Brigadir J
Peluang Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo menjadi penguak fakta kasus pembunuhan Brigadir Yosua, dinilai lembaga perlindungan saksi dan korban, LPSK, sangat kecil.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo, mengatakan status Putri sangat berbeda dengan Bharada Eliezer.
LPSK juga menyebut, jika Putri menjadi penguak fakta, akan menimbulkan konflik kepentingan, karena Ferdy Sambo menjadi tersangka pelaku pembunuhan Brigadir Yosua.
Sementara itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, meminta istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi berbicara jujur terkait keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Komisioner Komnas HAM, Sandrayati Moniaga, menilai hal ini penting agar kasus hukum tidak berlarut-larut.
Soal keterlibatan istri Ferdy Sambo dalam pembunuhan Yosua, Komisi Kepolisian Nasional, Kompolnas, mendukung upaya audit laporan dugaan pelecehan istri Sambo yang masuk ke Polres Jakarta Selatan.
Laporan tersebut awalnya bagian dari rekayasa yang dibuat seolah faktual, namun setelah dilakukan penelusuran, polisi memutuskan untuk tidak melanjutkan laporan tersebut karena tidak ditemukan peristiwa pidana.
Dari pihak keluarga Brigadir Yosua, Kuasa Hukum Kamaruddin Simanjuntak menyatakan, tersangka seharusnya lebih dari lima, karena ada ajudan, yang seringkali menghasut Ferdy Sambo, hingga akhirnya Yosua dibunuh.
Selain ajudan, menurut Kamaruddin, ada juga Perwira di Propam Polri, yang menghalangi proses penyidikan pembunuhan Yosua.
Bukti, terutama rekaman kamera pemantau yang mempelihatkan saat-saat menjelang kematian Brigadir Yosua, jadi alat penting mengungkap keseluruhan kejahatan yang diduga dilakukan Ferdy Sambo dan sejumlah ajudannya ini.
Namun, menurut Ahli Digital Forensik, Abimanyu Wahyuwidayat, rekaman yang tersebar terkait aktivitas di garasi rumah Irjen Ferdy Sambo, telah diedit.
Hal itu terlihat dari format video yang telah berubah, dan kejanggalan rentang waktu di dalam video. (*)
Berita Lain Terkait Ferdy Sambo
Ikut Berita Pos-Kupang.com di GOOGLE NEWS