Polisi Tembak Polisi

Malangnya Bharada E,Tak Tahu Motif Pembunuhan Brigadir J,Ngaku Diperintah Ferdy Sambo Menit Terakhir

Malangnya nasib Bharada E, tak tahu Motif Pembunuhan Brigadir J, ngaku diperintah Ferdy Sambo di menit terakhir

Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM
Nasib Bharada E, Tersangka Pembunuhan Brigadir J/ Foto Pengacara Bharada , Ronny Talapessy ( kiri ) dan Bharada E ( Kanan ) - Malangnya nasib Bharada E, Tak tahu motif pembunuhan Brigadir J, ngaku dapat perintah Ferdy sambo di menit terakhir 

Ada beberapa alasan mengapa istri Ferdy Sambo akhirnya menyusul sang suami menjadi tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengungkapkan peran Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J tak hanya di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III.

"(Perannya Putri Candrawathi) mengajak berangkat ke Duren Tiga bersama RE, RR, KM, almarhum J," kata Agus saat dikonfirmasi wartawan pada Sabtu (20/8/2022).

Diketahui rumah eksekusi yang menjadi lokasi Brigadir J ditembak oleh Bharada E adalah di rumah dinas Kadiv Propam di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sementara kompleks rumah pribadi Ferdy Sambo dan Putri Candrawati bersebelahan dengan Kompleks Polri Duren Tiga yang berjarak kurang lebih sekitar 500 meter.

Sebelum eksekusi, Ferdy Sambo memimpin rapat kilat di rumah pribadinya di Jalan Saguling III, Kompleks Pertambangan, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Rapat kilat itu juga diduga turut dihadiri oleh Putri Candrawathi.

Putri diduga ikut menggiring Brigadir J ke rumah eksekusi.

Menurut Agus, Putri Candrawathi diduga turut mengikuti skenario yang dibangun Ferdy Sambo terkait kematian Brigadir J, termasuk menjanjikan sejumlah uang kepada tiga tersangka lainnya.

Uang yang dijanjikan kepada Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf untuk memuluskan rangkaian kematian Brigadir J.

Dari ketiga pelaku yang kini sudah menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada E dijanjikan Rp 1 miliar, Bripka RR dan Kuat Maruf masing-masing Rp 500 juta.

"Mengikuti skenario yang dibangun oleh FS, bersama FS saat menjanjikan uang kepada RE, RR dan KM," katanya.

Pengacara Berharap Segera Disidangkan

Sementara itu pengacara Putri Candrawathi, berharap berkas perkara kasus yang menyeretnya sebagai tersangka ini segera dilimpahkan dan disidangkan di pengadilan.

"Kami berharap seluruh proses dapat segera dilimpahkan ke pengadilan agar segala konstruksi kasus ini dapat diuji dalam proses persidangan," kata Arman Hanis saat dihubungi wartawan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved