Berita Nasional

Bongkar Semua Kebusukan Irjen Ferdy Sambo Cs, Kapolri Listyo Kini Tuai Dukungan Presiden dan DPR

Kebusukan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J terbongkar satu persatu, kini Kapolri tuai dukungan Presiden Jokowi dan DPR RI

Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM
UMUMKAN TERSANGKA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan nama Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka karena menjadi pelaku utama pembunuhan Brigadir J di Rumah Dinas Kadiv Propam, Jumat 8 Juli 2022. Kapolri mengumumkan nama tersangka ini pada Selasa 9 Agustus 2022 malam. 

POS-KUPANG.COM - Lantaran kebusukan Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J terbongkar satu persatu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kini menuai dukungan dari Presiden Jokowi dan DPR RI.

Dukungan Presiden Jokowi itu sesungguhnya terlihat sejak awal kasus itu terjadi. Saat itu Presiden Jokowi meminta Kapolri untuk mengusut tuntas kasus itu hingga tuntas dan membeberkannya kepada publik.

Alhasil, kebusukan Irjen Ferdy Sambo yang dulunya menjabat Kadiv Propam Polri itu, kini terungkap satu per satu. Bahkan satu persatu perwira menengah hingga perwira tinggi Polri dijebloskan ke balik jeruji besi.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofryansah Yosua Hutabarat itu, terungkap Irjen Ferdy Sambo merencakanan pembunuhan, berusaha menghilangkan TKP dan bersama komplotannya menghalang-halangi penyidikan.

Baca juga: Nasib Kapolda Metro Jaya Diujung Tanduk, Kini Terseret ke Pusaran Kasus Ferdy Sambo

Agar semua tindak kejahatannya tak terungkap ke permukaan, Mantan Kadiv Propam Polri itu berusaha menyuap para pihak yang terlibat dalam tindak pidana pembunuhan tersebut.

Tindakan yang dilakukannya, adalah menyuap Bharada E dengan uang Rp 1 miliar, berjanji memberikan uang kepada Brigadir Ricky Rizal dan Kuat Maruf masing-masing Rp 500 juta.

KASUS SUAP SAMBO -- Mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo kini dilaporkan ke KPK. Ada pun laporan yang dibuat adalah dugaan suap yang dilakukan sang jenderal kepada LPSK dan uang untuk Bharada E, Brigadir JJ dan uang untuk asisten rumah tangga yakni Kuat Maruf.
KASUS SUAP SAMBO -- Mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo kini dilaporkan ke KPK. Ada pun laporan yang dibuat adalah dugaan suap yang dilakukan sang jenderal kepada LPSK dan uang untuk Bharada E, Brigadir JJ dan uang untuk asisten rumah tangga yakni Kuat Maruf. (Tribunnews.com)

Berikutnya, diduga menyogok LPSK ( Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ) dengan sejumlah uang yang diisi dalam amplop.

Bahkan fakta baru yang kini beredar, adalah Irjen Ferdy Sambo Cs diduga menguras uang milik Brigadir J sebesar Rp 200 juta yang selama ini disimpan di bank.

Uang Rp 200 juta itu ditransfer dari rekening bank milik Brigadir J ke rekening bank milik para pelaku pembunuhan yang saat ini telah berstatus tersangka.

Atas tindakan itulah, Kamaruddin Simanjuntak, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J meminta polisi untuk mengusut tuntas kejahatan tersebut.

Untuk diketahui, sejak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Tim Khusus Mabes Polri menangani kasus Brigadir J, satu per satu oknum anggota polisi dijebloskan ke tahanan.

Oknum polisi yang dicokok itu ada yang berpangkat jenderal, ada juga perwira menengah. Bahkan yang selama ini biasa menangani perkara pun dijebloskan ke tahanan, karena diduga terlibat dalam kasus Brigadir J.

Hal yang memiriskan hati, adalah korban yang dibunuh oleh oknum jenderal dan para perwira itu, adalah seorang ajudan berpangkat kecil, yang sehari-harinya bertugas mengawal atasannya, dan melayani semua keperluan sang jenderal.

Baca juga: Di Pusara Brigadir J, Ibunda Ucap Kalimat Haru: Engkau Pahlawan Anakku, Engkau Pahlawan

Dalam hal yang kontras itulah Presiden Jokowi meminta Kapolri untuk mengusut tuntas dan membeberkannya secara transparan kepada publik.

Buktinya, adalah dalam tempo yang tidak terlalu lama, Timsus Mabes Polri berhasil mengungkap kasus itu dan membongkar motif yang ada dibaliknya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved