Minggu, 12 April 2026

Berita Kota Kupang

Bank Indonesia Luncurkan Tujuh Pecahan Rupiah Colorful Emisi 2022

saat ini belum dilakukan penguatan uang logam yang beredar sehingga Bank Indonesia tidak mengeluarkan pembaruan atau emisi baru dari uang logam

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/ASTI DHEMA
KETERANGAN - Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT, I Nyoman Ariawan Atmaja (kiri) dan Kepala Deputi Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Daniel Agus Prasetyo saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Kamis 18 Agustus 2022 di Yes! Cafe, Kayu Putih Kota Kupang. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Asti Dhema

POS-KUPANG.COM, KUPANG- Bank Indonesia telah meluncurkan ( launching ) tujuh pecahan Rupiah kertas yang colorful emisi 2022. Uang Rupiah yang di-launching terdiri dari 7 pecahan yaitu Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000 dan Rp 1.000 serta merupakan alat pembayaran yang sah sejak 17 Agustus 2022.

Sekilas,  ketujuh pecahan ini terdapat perbedaan mencolok pada warna dibandingkan uang kertas sebelumnya.

"Untuk emisi 2022, colorful. Ada aspek Cinta Bangga dan Paham Rupiah. Dengan adanya emisi 2022 ini semakin memperjelas kebanggaan kita, kita menunjukkan kepada dunia bahkan tarian-tarian budaya dan tidak ada perubahan pahlawan," ungkap Kepala Deputi Perwakilan Bank Indonesia NTT Daniel Agus Prasetyo pada Kamis 18 Agustus 2022 di Yes! Cafe, Kayu Putih Kota Kupang.

Sementara, saat ini belum dilakukan penguatan uang logam yang beredar sehingga Bank Indonesia tidak mengeluarkan pembaruan atau emisi baru dari uang logam.

Lanjutnya, sesuai Undang-undang Nomor 2 pasal 7,  gambar pahlawan dan presiden dijatuhkan sebagai gambar utama pada bagian uang Rupiah. Uang kertas 2022 masih sama dengan emisi sebelumnya dengan mempertimbangkan latar belakang perjuangan pahlawan nasional, kemudian keterwakilan kedaerahan dan wilayah asal dari pahlawan tersebut dan hal ini ditetapkan oleh presiden Nomor 13 Tahun 2022.

Jika dibandingkan, terdapat perbedaan ukuran uang kertas emisi 2022, misalnya pada pecahan uang kertas Rp 1.000 lebih pendek dibandingkan tahun sebelumnya perbedaan ukuran sekitar 2 milimeter tetapi sekarang perbedaannya adalah 5 milimeter untuk setiap pecahan.

Adapun alasan adanya perbedaan ukuran uang kertas ini adalah untuk memberikan kemudahan bagi penyandang disabilitas tunanetra. Kemudian fitur-fitur keamanan uang kertas dipertegas lagi dengan warna yang mencolok sehingga mudah dikenali yang merupakan prinsip untuk menyulitkan pemalsuan.

Fitur keamanan terbaru yang disematkan adalah lebih mudah untuk dikenalinya dan sulit untuk dipalsukan. Kemudian penguatan watermark yakni pahlawannya sama dari sebelumnya dan dengan cahaya redup pun watermark bisa terlihat serta masa edar lebih lama.

"Uang yang di-launching sudah memenuhi best practice internasional," ungkap Aris Chandra Wijaya, Kepala Unit Pengelolaan Uang Rupiah.

Ditambahkannya, setelah launching ini, selanjutnya akan melakukan kas keliling untuk melayani masyarakat di wilayah kota Kupang.

Untuk jadwalnya, masyarakat bisa melihat melalui aplikasi yang dimaksud yaitu aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id untuk mendaftar dan melihat jadwal kas keliling Bank Indonesia Perwakilan Provinsi NTT.

Disampaikan Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT, I Nyoman Ariawan Atmaja, latar belakang dari emisi ini merupakan amanat dari Undang-undang nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang.

Bank Indonesia menyediakan uang dalam jumlah yang cukup dan pecahan yang sesuai, sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh Indonesia.

Dalam rangka melaksanakan undang-undang tersebut, Bank Indonesia terus melakukan evaluasi secara mendalam pada uang Rupiah yang beredar atas masukan dan pandangan dari masyarakat dan juga berbagai stakeholder baik sejarawan maupun budayawan , tokoh agama, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila dan juga Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved