Berita Ende
Teken MoU dan PKS dengan Pemda Ende, Universitas Terbuka Hibahkan Dua Aplikasi
Universitas Terbuka melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Ende
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi
POS-KUPANG.COM, ENDE - Universitas Terbuka melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Ende sebagai upaya implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi yakni pendidikan, penelitian, serta pengabdian masyarakat.
Kegiatan penandatanganan MoU tersebut dilaksanakan oleh Rektor Universitas Terbuka Prof. Ojat Darojat, M.Bus., Ph.D dan Bupati Ende, Djafar Achmad di Aula Setda Ende pada, Selasa 16 Agustus 2022.
Sementara itu, kegiatan penandatanganan PKS dilakukan antara Ketua Penelitian UT, Prof. Dr. Ali Muktiyanto yang juga menjabat Wakil Rektor II UT dengan Inspektur Daerah Kabupaten Ende.
Rektor Universitas Terbuka Prof. Ojat Darojat, M.Bus., Ph.D mengungkapkan bahwa, MoU ini berawal dari dipilihnya Inspektorat Ende sebagai salah satu obyek penelitian Universitas Terbuka yang diketuai oleh Prof. Dr. Ali Muktiyanto dalam menjawab permasalahan dan kebutuhan mengenai reformasi birokrasi daerah yang ditetapkan oleh Presiden RI Ir. Joko Widodo sebagai bentuk pengejawantahan nawa cita Presiden.
"Dalam perjalannya, kemudian berkembang mengenai kebutuhan peningkatan kapasitas dan kualitas sumber daya manusia yaitu pendidikan (studi lanjut). UT sebagai salah satu perguruan tinggi negeri yang berbasis pendidikan jarak jauh (PPJ) dipandang sebagai sebuah solusi dari kebutuhan atas permasalahan tersebut," ungkapnya.
Dijelaskan nya, selama ini, UT di daerah termasuk Ende lebih dikenal dengan kampus untuk keguruan dan ilmu pendidikan pada strata satu atau sarjana. Yang pada praktiknya, UT memiliki program strata dua atau master dan strata tiga atau doktoral.
Hal tersebut menjawab kebutuhan peningkatan SDM di wilayah kerja pemerintah daerah Kabupaten Ende untuk melanjutkan studi strata dua yang menjadi pemenuhan kewajiban pejabat struktural ke depan tanpa harus meninggalkan pekerjaan dan tetap menjalankan tugas serta fungsi sebagai ASN.
"Melalui model pembelajaran jarak jauh menggunakan fasilitas Learning Management System (LMS) berbasis modul serta pembelajaran mandiri yang efektif dan berkualitas makan pemerintah daerah Kabupaten Ende dapat memberikan beasiswa atau izin belajar dari kepala ASN atau pegawai di lingkungan kerja pemerintah daerah Kabupaten Ende untuk melanjutkan studi lanjut di UT melalui berbagai program studi yang ada baik S1, S2, S3," ujarnya.
Di samping itu, MoU ini dapat dikembangkan melalui Tri Dharma Perguruan Tinggi yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Selanjutnya diturunkan dalam PKS antara unit kerja UT dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang bersifat lebih teknis dan implementatif.
"Selanjutnya sebagai awalan bentuk PKS yang merupakan turunan dari MoU ini adalah hibah hasil penelitian terapan berupa aplikasi Whistleblowing System (WBS) yang dinamakan e-SIDAL serta aplikasi program kerja pengawasan tahunan (PKPT) berbasis resiko yang diberi nama e-EJA," jelasnya.
Ia menambahkan, penandatanganan PKS tersebut bertujuan untuk memberikan kemanfaatan secara langsung terhadap reformasi birokrasi serta pelaksanaan pelaksanaan pekerjaan harian di inspektorat daerah Kabupaten Ende. PKS ini menjadi awal untuk PKS berikutnya dengan OPD terkait sesuai dengan kebutuhan dari masing-masing OPD di lingkungan kerja pemerintah daerah Kabupaten Ende.
Bupati Ende, Djafar Achmad dalam kesempatan itu mengatakan bahwa, kegiatan penandatanganan MoU pada hari ini merupakan momentum yang tepat dan strategis guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Untuk itu, pemerintah daerah Kabupaten Ende menyambut baik diselenggarakan kegiatan MoU ini, mengingat kerjasama ini sebagai salah satu upaya membangun komitmen menciptakan pemerintahan yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Kita akui guna mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN tidak semudah yang kita bayangkan, butuh waktu dan proses dan kesiapan SDM aparatur yang memiliki integritas yang baik. Di samping itu terkadang prakter-praktek kecurangan justru diketahui pegawai di level bawah atau bahkan masyarakat umum di luar instansi sehingga jarang terungkap karena tidak diatur secara formal, atau ada keengganan karena ada hubungan emosional," ungkapnya.