Berita Nasional

Nasib Kapolda Metro Jaya Diujung Tanduk, Kini Terseret ke Pusaran Kasus Ferdy Sambo

Irjen Fadil Imran ikut terseret ke pusaran kasus tewasnya Brigadir J gara-gara kedekatannya dengan Irjen Ferdy Sambo.

Editor: Frans Krowin
WARTA KOTA/BUDI SAM LAW MALAU
DIDUGA TERLIBAT - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran diduga terlibat dalam upaya membebaskan Ferdy Sambo dari kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat. 

Periksa 63 Polisi

Kabar terbaru, tim Inspektorat Khusus (Itsus) Polri telah memeriksa 63 polisi.

Sebanyak 35 di antaranya dinyatakan melanggar kode etik dengan merusak TKP dan barang bukti serta menghambat proses penyidikan.

"Itsus tetap kita bagi menjadi dua. Proses penyidikan tetap masih berjalan dan proses yang dilakukan oleh Itsus hari ini telah memeriksa 63 orang," katanya.

DITAHAN - Wadireskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Siagian ditahan di sel Mako Brimob karena diduga terlibat dalam tindakan merusaki TKP pembunuhan Brigadir J di Rumah Dinas kadiv Propam yang ditempati Irjen Ferdy Sambo. Kini oknum penyidik itu dihadapkan pada proses hukum kasus tersebut.
DITAHAN - Wadireskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Siagian ditahan di sel Mako Brimob karena diduga terlibat dalam tindakan merusaki TKP pembunuhan Brigadir J di Rumah Dinas kadiv Propam yang ditempati Irjen Ferdy Sambo. Kini oknum penyidik itu dihadapkan pada proses hukum kasus tersebut. (POS-KUPANG.COM)

Dari 63 orang ini yang sudah dijadikan terduga pelanggar itu ada 35 orang," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin 15 Agustus 2022.

Dedi juga mengatakan beberapa personel yang diduga menjadi pelanggar terkait kasus ini berada di tempat yang berbeda-beda.

"Ditempatkan di Provost itu delapan orang, kemudian di Mako Brimob itu ada sembilan orang, kemudian di Bareskrim itu ada dua orang. Jadi totalnya ada 19 orang," tuturnya.

Baca juga: RATAPAN Pilu Ibunda Brigadir J: Anakku Yosua, Tidakkah Kau Tahu Ibu Sangat Menyayangimu?

Selanjutnya, katanya, personel yang diduga menjadi pelanggar ini akan diperiksa apakah melakukan pelanggaran kode etik atau adanya obstruction of justice.

Sementara, secara pidana, sudah ada empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Pertama adalah Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Ia dijerat pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan.

Sementara, tiga lainnya adalah Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Ferdy Sambo sendiri.

Ketiganya dijerat pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Pelukan Kapolda Metro Jaya dan Ferdy Sambo

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved