Rabu, 20 Mei 2026

Berita Nasional

Dua Kasus Besar Menanti Irjen Ferdy Sambo di KPK, Para Pengacara Kini Rapatkan Barisan

Irjen Ferdy Sambo dihadapkan pada persoalan baru. Masalah baru yang membelit suami Putri Candrawathi yakni kasus suap yang sudah dilaporkan ke KPK.

Tayang:
Editor: Frans Krowin
Tribunnews.com
KASUS SUAP SAMBO -- Mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo kini dilaporkan ke KPK. Ada pun laporan yang dibuat adalah dugaan suap yang dilakukan sang jenderal kepada LPSK dan uang untuk Bharada E, Brigadir JJ dan uang untuk asisten rumah tangga yakni Kuat Maruf. 

"Sekuriti itu mengaku diminta untuk menutup seluruh portal yang mengarah ke kompleks setelah kasus itu makin ramai. Bayarannya Rp 150 ribu," kata Roberth.

Laporan dugaan suap tersebut masuk kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 13 jo Pasal 15 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK Akan Tindak Lanjuti

Sebagaimana diwartakan Tribunnews, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan dugaan penyuapan oleh Ferdy Sambo kepada anggota LPSK.

Pernyataan itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas Juru Bicara Ali Fikri, Senin 15 Agustus 2022.

Ali memastikan pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat.

Pihaknya akan melakukan langkah-langkah analisis lebih lanjut, berupa verifikasi mendalam dari data yang diterima.

Baca juga: TERBONGKAR, Pelecahan Seksual yang Dilaporkan Isteri Ferdy Sambo Palsu, Kini PC terancam pidana

"Benar KPK telah terima laporan tersebut pada bagian pengaduan dan pelaporan masyarakat KPK," kata Ali, Senin 15 Agustus 2022.

Ali mengatakan, verifikasi menjadi penting dilakukan oleh KPK untuk menghasilkan rekomendasi atas laporan tersebut.

Dari verifikasi tersebut akan ditentukan apakah laporan pengaduan layak ditindaklanjuti atau diarsipkan.

Lanjut Ali mengatakan, pihaknya mengapresiasi masyarakat yang proaktif dan peduli dengan dugaan korupsi.

"Kami mengapreasiasi masyarakat yang turut peduli atas dugaan korupsi di sekitarnya dengan melapor pada penegak hukum," kata Ali. (*)

Berita Lain Terkait Ferdy Sambo

Ikuti Berita Pos-Kupang.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved