Polisi Tembak Polisi

TERBONGKAR, Pelecahan Seksual yang Dilaporkan Isteri Ferdy Sambo Palsu, Kini PC terancam pidana

Akhirnya terbongkar, skenario kasus PelecahAn Seksual yang dilaporkan Isteri Ferdy Sambo Palsu, kini PC terancam pidana

Editor: Adiana Ahmad
Tribunnews.com
Isteri Ferdy Sambo terancam Pidana/ KOLASE - dari kiri ke kanan, Kadiv Propam, Jrjen Pol Ferdy Sambo, istri Ferdi Sambo dan Brigadir J - Terbongkar, Pelcehan Seksual yang dilaporkan Isteri Ferdy Sambo Palsu, kini PC ternacam pidana 

POS-KUPANG.COM - Tembak menembak hingga kasus pelecehan seksual dalam Drama polisi tembak polisi yang dituduhkan ke Brigadir J gugur satu persatu. Skenario pelecehan seksual yang dilaporkan Isteri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ternyata palsu. Hal itu terbongkar setelah Bareskrim Polri melakukan penyelidikan lebih jauh terhadap kasus ini. Kini, Putri Candrawathi ( PC ) malah terancam pidana dengan dugaan laporan palsu

Seperti diketahui, pada awal terkuaknya kaus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi melaporkan Kasus Pelecehan Seksual yang dilakukan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J

Kasus itu yang melatarbelakangi pembunuhan ajudannya tersebut.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya pada tanggal 9 Juli 2022 lalu.

Baca juga: Ferdi Sambo Terancam Hukuman Mati, Kejagung Langsung Siapkan 30 JPU Tangani Pembunuhan Brigadir J

Dalam laporan itu, Putri Candrawathi sebelumnya menuding Brigadir J telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau pasal 4 jo pasal 6 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

"Di mana (Putri Candrawathi mengaku) waktu kejadian diduga pada hari Jumat tanggal 8 juli sekitar pukul 17.00 WIB bertempat Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dengan pelapor putri Candrawathi, korbannya juga sama."

"Terlapornya Nofriansyah Yosua," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).

Seiring perkembangan kasus kematian Brigadir J, kasus tersebut kemudian diambil alih Bareskrim Polri dari Polda Metro Jaya.

Setelah melakukan gelar perkara, penyidik Bareskrim Polri tidak menemukan tindak pidana dari laporan Putri Candrawathi tersebut.

Baca juga: Beringas Perintahkan Tembak Mati Brigadir Yoshua, Ternyata Irjen Ferdy Sambo Dua Kali Menangis

"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Brigjen Andi Rian Djajadi.

Dengan kata lain, hasil penyidikan menyatakan Brigadir J tidak terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo di rumah dinasnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Adi Suhendi)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved