Berita Flores Timur Hari Ini
Menang di PTUN Kupang, Ferdi Bain Siap Dilantik Jadi Kades Kolilanang Adonara
Untuk diketahui, majelis hakim PTUN dalam amar putusannya menyebutkan, menolak eksepsi tergugat dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda
POS-KUPANG.COM,LARANTUKA- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang telah memutuskan Ferdi B. Bain menang atas Bupati Flores Timur dalam gugatan sengketa pilkades atau pemilihan Kepala Desa Kolilanang, Kecamatan Adonara, Kabupaten Flores Timur.
Untuk diketahui, majelis hakim PTUN dalam amar putusannya menyebutkan, menolak eksepsi tergugat dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Menindaklanjuti putusan itu, Penjabat Bupati Flores Timur Doris Alexander Rihi, mengatakan Pemda tidak akan menempuh upaya banding terhadap putusan tersebut.
Baca juga: Warga Desa Kolilanang Adonara Flores Timur Buka Kembali Fasilitas Umum yang Ditutup
“Tidak ada banding. Kita siap eksekusi putusan PTUN,” ujarnya kepada wartawan, Jumat 12 Agustus 2022.
Meski demikian, ia mengaku hingga kini Pemda Flores Timur belum menerima salinan putusan PTUN.
Dalam amar putusan PTUN Kupang dituliskan bahwa PTUN Kupang mengadili I, dalam eksepsi menyatakan eksepsi tergugat tidak diterima. “II, Dalam Pokok Sengketa, 1). Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. 2), Menyatakan batal Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 326 Tahun 2021 Tanggal 7 Desember 2021 Tentang Putusan Terhadap Sengketa Pemilihan Kepala Desa Kolilanang Pada Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Flores Timur Tahun 2021.
Baca juga: Kalah di PTUN, Pemda Flotim Ngaku Belum Terima Salinan Putusan Sengketa Pilkades Kolilanang
Dalam putusan itu juga PTUN mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan Bupati Flores Timur Nomor 326 Tahun 2021 Tanggal 7 Desember 2021 Tentang Putusan Terhadap Sengketa Pemilihan Kepala Desa Kolilanang pada Pemilihan Kepela Desa Serentak Kabupaten Flores Timur 2021.
"Mewajibkan tergugat untuk menerbitkan keputusan tata usaha negara yang menetapkan penggugat sebagai kepala desa terpilih pada Desa Kolilanang, Kecamatan Adonara, Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumah Rp 410.000,” demikian amar Putusan PTUN Kupang. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di NEWS GOOGLE