Jumat, 5 Juni 2026

Berita Flores Timur

Kalah di PTUN, Pemda Flotim Ngaku Belum Terima Salinan Putusan Sengketa Pilkades Kolilanang

Pemda Flores Timur dinyatakan kalah dalam perkara gugatan sengketa Pilkades Kolilanang, Kecamatan Adonara setelah digugat Kades Kolilanang terpilih

Tayang:
Editor: Ferry Ndoen
Dokumen Lorens Leba
KOLILANANG - Kepala Desa Kolilanang terpilih, Ferdi B Bain (tengah) pose bersama kuasa hukum, Theodorus Wungubelen 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda

POS-KUPANG.COM,LARANTUKA - Pemda Flores Timur dinyatakan kalah dalam perkara gugatan sengketa Pilkades Kolilanang, Kecamatan Adonara setelah digugat Kades Kolilanang terpilih, Ferdi B Bain di Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN Kupang. 

Majelis hakim dalam amar putusan yang diterima POS KUPANG, Rabu 10 Agustus 2022 menyebutkan, menolak eksepsi tergugat dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. 

Dalam putusan itu juga PTUN mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan Bupati Flores Timur Nomor 326 Tahun 2021 Tanggal 7 Desember 2021 Tentang Putusan Terhadap Sengketa Pemilihan Kepala Desa Kolilanang pada Pemilihan Kepela Desa Serentak Kabupaten Flores Timur 2021.

"Mewajibkan tergugat untuk menerbitkan keputusan tata usaha negara yang menetapkan penggugat sebagai kepala desa terpilih pada Desa Kolilanang, Kecamatan Adonara, Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumah Rp 410.000,” demikian amar Putusan PTUN Kupang.

Kabag Hukum Setda Flores Timur, Yordan Daton mengaku belum menerima salinan putusan. 

"Karena diputuskan kemarin maka sampai hari ini  Pemda Flores Timur belum mendapatkan salinan putusan. Terkait langkah lanjutan Pemda, saya persilahkan Pos Kupang untuk konfirmasi langsung ke Penjabat Bupati," ujarnya kepada wartawan, Rabu 10 Agustus 2022. 

Sebelumnya, kuasa hukum penggugat, Ruth Wungubelen mengaku keputusan majelis hakim tersebut sudah sangat adil bagi kliennya.

"Saya menyampaikan terimakasih kepada Yang Mulia Majelis Hakim PTUN Kupang, juga saksi ahli penggugat Dr. Jhon Tuba Helan, serta jajaran akademisi Bapak Wilem Wetan Songa, SH, M.Hum yang telah memberikan pendampingan selama proses hukum berjalan,” ujar Ruth. 

Sementara Kepala Desa terpilih, Ferdi B Bain menghimbau kepada seluruh masyarakat Desa Kolilanang agar tetap menjaga kenyamanan dan perdamaian di Desa Kolilanang.

“Jangan ada euforia yang berlebihan dengan putusan ini," imbaunya. (*)

KOLILANANG - Kepala Desa Kolilanang terpilih, Ferdi B Bain (tengah) pose bersama kuasa hukum, Theodorus Wungubelen
KOLILANANG - Kepala Desa Kolilanang terpilih, Ferdi B Bain (tengah) pose bersama kuasa hukum, Theodorus Wungubelen (Dokumen Lorens Leba)
Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved