Beringas Perintahkan Tembak Mati Brigadir Yoshua, Ternyata Irjen Ferdy Sambo Dua Kali Menangis

Setidaknya, Irjen Ferdy Sambo dua kali menangis setelah pembunuhan Brigadir Yoshua oleh Bharada Eliezer atas perintah diriny

Editor: Hasyim Ashari
POS-KUPANG.COM
MENANGIS - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjadi dalang pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua. Irjen Ferdy Sambo setidaknya dua kali menangis pasca memerintahkan penembakan Brigadir Yoshua 

Sejumlah media memberitakan pertemuan Fadil dan Sambo terjadi 13 Juli.

"Saya memberikan support pada adik saya Sambo, agar tegar menghadapi cobaan ini. Ini tidak mudah dan dapat menimpa siapa saja," kata Fadil saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (14/7).

Tidak Ada Pelecehan Seksual

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan detik-detik sebelum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dieksekusi di dalam rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca juga: Mabes Polri Putuskan: Irjen Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Bukan Karena Kasus Pelecehan Seksual

Agus mengatakan, saat itu, Brigadir J sedang berada di taman pekarangan depan rumah dinas.

"Semua saksi kejadian menyatakan Brigadir Yosua tidak berada di dalam rumah. Tapi di taman pekarangan depan rumah," ujar Agus kepada Kompas.com, Jumat (12/8/2022).

Agus menjelaskan, Brigadir J baru masuk ke dalam rumah saat dipanggil bosnya, Irjen Ferdy Sambo.

Hal itulah yang juga mendasari Bareskrim menyetop dua laporan polisi (LP) terhadap Brigadir J.

LP pertama adalah dugaan pelecehan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi.

Sementara LP kedua adalah percobaan pembunuhan terhadap Putri.

Dalam kedua LP tersebut dijelaskan bahwa pelaku dari peristiwa tersebut ialah Brigadir J.

Di awal mula kasus mencuat, polisi menyampaikan bahwa Brigadir J melakukan pelecehan dan penodongan pistol terhadap Putri Candrawathi di kamarnya.

Baca juga: Ferdy Sambo Diduga Siapkan Rp 5 Miliar Amankan Kasus Pembunuhan Brigadir J, Begini Kata Pengacara

Namun, ternyata, kedua peristiwa itu tidak terbukti kebenarannya.

Polisi memutuskan untuk menghentikan penanganan kasus kedua LP malam ini.

“Berdasarkan hasil gelar perkara tadi perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam konferensi pers, Jumat malam.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved