Berita Kota Kupang
Prof Apris Adu Dikukuhkan jadi Guru Besar Undana Kupang
Prof Apris dikukuhkan sebagai guru besar ke 39 di Undana berdasarkan surat keputusan Kementrian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang mengukuhkan Prof. Dr Apris A.Adu, S.Pt.,M.Kes sebagai guru besar bidang ilmu kesehatan masyarakat pada Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM). Ia menjadi guru besar ke 39 yang ada di kampus tersebut.
Dalam rapat senat terbuka luar biasa, yang digelar Jumat 12 Agustus 2022, Prof Apris Adu dikukuhkan, oleh Rektor Undana, Dr drh. Maxs U. E. Sanam, M Sc dan dihadiri seluruh anggota senat, pegawai dan staf serta mahasiswa di universitas tersebut.
Acara yang berlangsung juga dihadiri ratusan keluarga, dengan mengenakan busana adat Rote dibalut baju berwarna ungu di Aula Auditorium Undana, Jumat pagi.
Baca juga: Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Ambang Batas Pemilu, Ini Tanggapan Pengamat Politik Undana
Acara diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dilanjutkan dengan membacakan Surat Keputusan (SK) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Kemendikbud Ristek Dikti, Nadiem Makarim, nomor 36641/MPK.A/KP.05.01/2022 Tanggal 7 Juni 2022, pembacaan riwayat hidup dan akadmik serta pengukuhan oleh rektor Undana.
Prof Apris dikukuhkan sebagai guru besar ke 39 di Undana berdasarkan surat keputusan Kementrian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, tentang pengangkatan guru besar.
"Saya percaya bahwa saudara akan melaksanakan tugas dan tanggungjawab dengan sebaik-baiknya," tutur Rektor Max Sanam dalam pengukuhan itu.
Pria kelahiran Oebobo 13 Agustus 1976, diberikan kesempatan untuk menyampaikan pidatonya tentang "Peranan Biologi Molekuler Jaringan (Ekspresi Protein Bcl-2 dan P53 Wild) sebagai Indikator Karsinogen, dalam pencegahan perubahan pola makan yang mengandung Senyawa nitrosamine" yang merupakan tradisi akademik di lingkungan Undana. (*)
Ikuti berita di POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS