Berita NTT Hari Ini
Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Ambang Batas Pemilu, Ini Tanggapan Pengamat Politik Undana
MK dalam proses pengujian UU memang lebih teknis administratif dan tidak jauh masuk ke aspek substansial terhadap materi gugatan.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait Ambang Batas Parlemen atau parliamentary threshold.
Penolakan MK ini atas pengujian pasal 222 UU No 7 Tahun 2017 yang diajukan DPD dan PBB dengan alasan tidak mempunyai legal standing.
Hal ini disampaikan Pengamat Politik Undana, Yohanes Jimmy Nami, Kamis 7 Juli 2022.
Baca juga: Kuliah Umum di Unwira, Ketua Mahkamah Konstitusi: Karier Saya Mulai dari NTT
Menurut Jimmy, MK menolak pengujian pasal 222 UU No 7 Tahun 2017 yang diajukan DPD dan PBB, dengan pertimbangan DPD tidak mempunyai legal standing terhadap pengujian pasal tersebut.
Jimmy mengatakan, sesuai fungsi dan perannya DPD ikut merumuskan dan membahas UU, namun domain untuk memutuskan hanya ada di DPR.
Sedangkan, PBB juga sebagai partai politik atau parpol memiliki legal standing, namun dianggap tidak memiliki argumentasi yang cukup kuat terhadap gugatan yang disampaikan.
Dijelaskan,fungsi MK dalam proses pengujian UU memang lebih teknis administratif dan tidak jauh masuk ke aspek substansial terhadap materi gugatan.
"Dalam perspektif saya penetapan presidential threshold 20 persen atau 25 persen total suara sah parpol dalam ruang pilpres merupakan bentuk penguatan fungsi dan peran parpol. Presidensial threshold dan parlementery threshold bisa jadi instrumen ukur bagi kinerja parpol dalam masyarakat," kata Jimmy.
Baca juga: KPU NTT Siap Eksekusi Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pilkada Sabu Raijua
Sejauh mana parpol membumikan Demokrasi secara substansial kepada masyarakat dan negara. Jadi, presidensial threshold dan parlementery threshold bukan sekedar isu elit atau alat kekuasaan untuk melakukan kapling-kapling politik
Namun juga merupakan instrumen konsolidasi bagi partai politik, bukan sekedar potret yang menampilkan kompetisi antar parpol dalam merebut voters.
Dikatakan, kedepan bila perlu pres threshold dan parlementery threshold ditingkatkan ambang batasnya sehingga kehadiran parpol bisa banyak berbenah dan profesional,dan kerja-kerjanya akan lebih nyata dirasakan bukan hanya secara politik namun juga dalam aspek sosial lainnya.
Pada muaranya, parpol yang selalu hadir dalam persoalan publik akan mndapatkan reward dari konstituen.(*)