Polri Singgung Ulah Brigadir Yoshua di Magelang Yang Picu Amarah Irjen Ferdy Sambo
Motif pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat oleh Bharada Eliezer atas perintah Irjen Ferdy Sambo ditutup rapat Polri.
Pembuktian di Sidang
Ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa menilai, motif pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J melalui penembakan yang dilakukan oleh Richard Eliezer alias Bharada E atas perintah Irjen Ferdy Sambo tidak perlu dibuktikan.
Menurut Eva, yang perlu dibuktikan oleh aparat penegak hukum dalam hal ini adalah jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan nanti adalah niat untuk membunuh.
"Motif berbeda dengan niat. Motif tidak perlu dibuktikan, berbeda dengan niat yang berkaitan dengan pembuktian unsur 'sengaja dan direncanakan terlebih dahulu', jaksa harus membuktikannya," ujar Eva kepada Kompas.com, Rabu (10/8/2022).
Eva menuturkan, unsur pembunuhan atas peristiwa polisi tembak polisi di rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamana (Kadiv Propam) itu bakal terbuka di persidangan.
Ia meyakini, jaksa penuntut umum bakal fokus membuktikan adanya unsur-unsur pembunuhan sebagaimana dakwaan yang akan disampaikan di meja hijau.
Menurut dia, motif-motif di balik terjadinya peristiwa pembunuhan tersebut tidak perlu dibuktikan untuk mengungkap dibalik terjadinya kasus tersebut.
"Maka, dugaan saya jaksa penuntut umum akan memfokuskan diri pada pembuktian unsur-unsur pasal pembunuhan. Bukan motif termasuk drama percintaan dan lain-lain," ucap Eva.
Motif Irjen Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada E agar menembak Brigadir J masih menjadi misteri. Polri mengaku masih belum mengetahui secara pasti alasan jenderal polisi bintang dua tersebut tega memerintahkan Brigadir J dibunuh.
Tidak hanya itu, Sambo juga diduga menyusun skenario kematian ajudannya itu seolah-olah terjadi baku tembak.
Polri menekankan yang sebenarnya terjadi adalah penembakan.
Atas perbuatannya, Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dia terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kini, kepolisian masih terus memeriksa saksi-saksi untuk menggali motif Sambo.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, pihaknya masih mendalami keterangan para saksi ihwal motif Ferdy Sambo memberi perintah tersebut.
Salah satu saksi yang diminta keterangan adalah istri Sambo, Putri Candrawathi.