Berita Ende Hari Ini
Pria Penyebar Foto Bugil Pacarnya Sendiri di Ende Diancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Ancaman hukuman sebanyak itu kepada tersangka YL karena sudah sesuai dengan pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1, UU RI Nomor 19 Tahun 2016
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Hermina Pello
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi
POS-KUPANG.COM, ENDE- Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Kadiaman S.H mengatakan bahwa, YL pria yang diduga menyebar foto bugil pacarnya sendiri diancam penjara selama 6 tahun.
Ancaman hukuman sebanyak itu kepada tersangka YL karena sudah sesuai dengan pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1, UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
"Tersangka YL diancam dengan hukuman selama 6 tahun penjara," tegasnya.
Diberitakan Pos Kupang sebelumnya, Unit Buser Polres Ende mengamankan seorang pria berinisial YL karena diduga menyebarkan foto bugil pacarnya berinisial MG melalui pesan whatsapp.
Penangkapan terhadap tersangka yang merupakan warga dari Dusun Wologai, Desa Ekoleta Kecamatan Detusoko tersebut dilakukan pada, Selasa 9 Agustus 2021.
Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Kadiaman, SH mengungkapkan bahwa, peristiwa memalukan tersebut terjadi pada tanggal 31 Juli 2022 lalu sekira pukul 16:00 Wita.
Baca juga: Unit Buser Polres Ende Amankan Seorang Pria Penyebar Foto Bugil Pacarnya Sendiri
Pada saat itu, tersangka YL menghubungi korban yang adalah pacarnya sendiri karena keduanya sudah pacaran selama 3 tahun.
Memakai video call WhatsApp, tersangka YL meminta korban agar berpose bugil. Kemudian tersangka sengaja melakukan screenshoot foto bugil korban dan disimpan dalam file galeri handphonenya.
Pada pukul 21:00 Wita, tersangka melakukan video call lagi ke korban. Hal tersebut karena pelaku cemburu dengan keberadaan korban yang bersama dengan laki-laki lain.
Karena terbakar api cemburu, tersangka langsung menyebarkan foto tak senonoh yang ada di galeri HPnya ke tiga orang teman korban.
Kemudian tiga teman korban menunjukan kembali foto tersebut kepada korban. Karena merasa malu korban lalu membuat pengaduan tertulis ke Polres Ende.
Baca juga: Proyek Puskesmas Kota Ratu Mangkrak, Penyidik Satreskrim Polres Ende Mulai Lakukan Pulbaket
Atas pengaduan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan selanjutnya korban membuat laporan polisi untuk diproses lebih lanjut.
"Untuk mencegah tersebar luasnya foto bugil itu, satuan reskrim bergerak cepat mengamankan barang bukti HP dan melakukan penangkapan terhadap pelaku di Kecamatan Detusoko guna dilakukan proses hukum," ujarnya. (tom)
Ikuti terus berita Pos-Kupang.com di NEWS GOOGLE
Kasat Reskrim Polres Ende
Iptu Yance Kadiaman S.H
menyebar foto bugil
penjara selama 6 tahun
Desa Ekoleta Kecamatan Detusoko
tersangka
POS-KUPANG.COM
Pos Kupang Hari Ini
Kasat Reskrim Polres Ende Menghimbau Kenakan Pakaian yang Sopan Saat Melakukan Video Call |
![]() |
---|
Unit Buser Polres Ende Amankan Seorang Pria Penyebar Foto Bugil Pacarnya Sendiri |
![]() |
---|
Proyek Puskesmas Kota Ratu Mangkrak, Penyidik Satreskrim Polres Ende Mulai Lakukan Pulbaket |
![]() |
---|
Jadi Desa Binaan Bank NTT Cabang Mbay, Produk UMKM di Desa Ululoga Kian Bergeliat |
![]() |
---|
Rivan Purwantono: Respon Cepat Jasa Raharja Lindungi Korban Kecelakaan di Cibubur |
![]() |
---|