Berita Nasional

Kamaruddin Simanjuntak Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir Joshua

Selain Irjen Ferdy Sambo, kepolisian telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal dan KM.

Editor: Agustinus Sape
POS-KUPANG.COM
UMUMKAN TERSANGKA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat mengumumkan nama Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J di Rumah Dinas Kadiv Propam, Jumat 8 Juli 2022. Kuasa hukum keluarga Brigadir J mengungkap motif pembunuhan tersebut. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J semakin jelas setelah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Selain Irjen Ferdy Sambo, kepolisian telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal dan KM.

Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir Yosua, mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang berani merelakan tangan kanannya.

"Tanggapan saya, ya kita mengapresiasi Kapolri dan jajarannya yang telah berani menetapkan tersangka tangan kanannya Kapolri, kan gitu," kata Kamaruddin Simanjuntak kepada Tribunnews, Rabu 10 Agustus 2022.

Selanjutnya, Kamaruddin meminta penyidik bisa mengungkap motif kasus pembunuhan tersebut.

Meski belum diumumkan, Kamaruddin mengklaim motif dalam kasus yang menimpa kliennya karena dendam.

Namun, dendam dalam bentuk apa sehingga kliennya harus tewas ditembak, Kamaruddin belum menjelaskan lebih detail.

"Sudah tahu (motifnya), karena dendam. Nanti saja, kalau semua saya yang buka, nanti apa kerja penyidik, kan gitu," tuturnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan soal motif pembunuhan Brigadir J masih perlu pendalaman.

Baca juga: Begini Pengakuan Bharada E ke Kapolri Soal Brigadir J: "Siap Jenderal, Ferdy Sambo Pelakunya"

Untuk membongkar motif pembunuhan Brigadir J, tim khusus Kapolri bakal memeriksa sejumlah saksi, di antaranya istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawanthi.

Berikut sederet fakta kaitan istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawanthi dalam kasus tewasnya Brigadir J yang dirangkum Tribunnews.com:

1. Istri Kadiv Propam Polri Melapor ke Polres Jakarta Selatan Kasus Dugaan Asusila

Polres Metro Jakarta Selatan menerima laporan dugaan pencabulan dari Putri Candrawathi, istri Irjen Pol Ferdy Sambo.

"Yang jelas kami menerima LP atau laporan polisi dari ibu Kadiv Propam dengan pasal tersangkaan 335 dan 289," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan saat itu, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto kepada wartawan, Selasa 12 Juli 2022.

Pasal 335 KUHP menyatakan, barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved