CPNS 2022

Kriteria Honorer Tak Bisa Ikut Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022, Cek Statusmu!

Rekrutmen ASN 2022 segera dibuka, Sayang Honorer dengan kriteria ini tak bisa ikut Pendaftaran CPNS 2022 dan PPPK 2022

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/aww
Seleksi CPNS 2022/ Foto Sejumlah tenaga honorer unjuk rasa di DPRK Aceh Barat 22/11/2018 - Kriteria Honorer Tak Bisa Ikut Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022, cek statusmu! 

POS-KUPANG.COM - Pemerintah melalui MenPAN-RB ad interim Mahfud MD telah memastikan akan membuka Rekrutmen ASN 2022. Pada Rekrutmen ASN 2022 diprioritaskan untuk PPPK terutama tenaga Honorer. Sayang, tak semua Honorer bisa Ikut Pendaftaran CPNS 2022 dan PPPK tahun ini. Berikut kriteria Honorer tak bisa ikut Pendaftaran CPNS 2022 dan PPPK 2022.

Segera cek statusmu! Apakah kamu termasuk dalam kriteria Honorer yang tak bisa ikut Pendaftaran CPNS 2022 dan PPPK 2022?

Sesuai dengan SE MenPAN-RB terbaru yang ditandatangani Mahfud MD, Honorer yang tidak memenuhi kriteria atau syarat berikut ini tak bisa melakukan Pendaftaran CPNS 2022 dan PPPK Tahun 2022:

1. Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.

Baca juga: Seleksi CASN 2022, Maaf Honorer Kriteria ini Tak Bisa Ikut Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022

2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja

4. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021

5. Berusia paling rendah 20 tahun, paling tinggi 58 tahun pada 31 Desember 2021

Baca juga: Info Terbaru Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 dari MenPAN-RB, Tenaga Honorer Wajib Tahu

Untuk memastikan semua Honorer memenuhi kriteria atau syarat yang digariskan dalam Surat Edaran tersebut, MenPAN-RB memerintahkan BKN untuk melakukan pendataan Honorer di setiap instansi pemerintah. Batas waktu pendataan Honorer sampai 30 September 2022. 

Jika sampai batas waktu yang ditentukan, ternyata Pejabat Pembina Kepegawaian ( PPK ) setiap instansi belum memasukan hasil Pendataan Honorer ke BKN maka instansi tersebut dianggap tidak memiliki Honorer

Bagi Honorer yang memenuhi semua persyaratan akan diikutsertakan atau diberikan kesempatan untuk mengikuti Seleksi ASN Tahun 2022.

Pendataan ini dilakukan guna mendorong setiap instansi pemerintah melakukan penataan pegawai non-ASN yang berada dan telah diangkat di lingkungan instansi masing-masing guna mewujudkan kejelasan status, karir, dan kesejahteraan. (Adiana Ahmad)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved