CPNS 2022

INFO Lowongan CPNS & PPPK 2022, Berikut Rincian Formasi & Syarat Pendaftaran ASN 2022

Sebentar lagi dibuka, Simak Info Lowongan CPNS & PPPK 2022, berikut rincian rormasi & Syarat Pendaftaran ASN 2022

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/RYAN TAPEHEN.
Seleksi CPNS 2022/ Foto CPNS di Kabupaten Kupang - Info Lowongan CPNS dan PPPK 2022, berikut Syarat Pendaftaran ASN 2022 

POS-KUPANG.COM - Sebanyak 1.086.128 Formasi CPNS dan PPPK akan dibuka pada tahun ini. Dari formasi yang ada, sebagian besar dialokasikan untuk PPPK terutama guru. Selengkapnya, simak Info Lowongan CPNS 2022 dan PPPK 2022, berikut rincian formasi dan Syarat Pendaftaran ASN 2022.

Kepastian tentang adanya Info Lowongan CPNS 2022 dan PPPK di tahun 2022 disampaikan oleh MenPAN-RB ad interim Mahfud MD dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR 28 Juni lalu. 

Berikut rincian formasi CPNS 2022 dan PPPK 2022. 

Dijelaskan Mahfud MD, dari total 1.086.128 Formasi, sebanyak 1.035.811 Formasi dialokasi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ), dan sisanya 8.941 Formasi untuk CPNS. 

Baca juga: CATAT, Ini Kriteria Honorer yang Bisa Ikut Seleksi CPNS dan PPPK 2022 setelah Terbin SE MenPAN-RB

Untuk Formasi PPPK, porsi terbesar untuk Guru 758.018 formasi serta fungsional 184.239 formasi.

Sementara itu, PPPK Guru untuk tingkat Pusat sebanyak 45.000 Formasi.

Sisanya untuk tenaga dosen 20.000 Formasi, dokter atau tenaga kesehatan sebanyak 3.000 Formasi dan jabatan teknis lainnya 25.544 Formasi,

Sementara jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 hingga kini belum ada kepastian.

Namun para pelamar sebaiknya menyiapkan diri dengan memenuhi Syarat Pendaftaran ASN 2022 sebagaimana berlaku tahun 2022.

Baca juga: PERHATIKAN! Ini Syarat Dokumen dan Cara Unggah di SSCASN BKN untuk Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022

Berikut Syarat Pendaftaran ASN 2022:
 
1. WNI

2. Pendaftar berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

3. Untuk usia maksimal 40 tahun berlaku untuk posisi Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, dosen, peneliti, dan perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019.

4. Ketentuan umum yang lain yakni:

5. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved