Berita Kota Kupang Hari Ini
Ikatan Notaris/PPAT NTT Ajukan Penangguhan Penahanan Albert Riwu Kore
Terhadap penahanan Notaris/PPAT Albert Riwu Kore, Pengurus Ikatan Notaris/PPAT telah mengajukan penangguhan penahanan beserta jaminan
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Menyikapi Tindakan Penahanan Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Albert Riwu Kore sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan sembilan sertifikat hak milik (SHM) yang dilaporkan oleh BPR Christa Jaya Perdana, Ikatan Pengurus Notaris/PPAT Provinsi NTT siap mendukung penuh tindakan hukum Penyidik Polda NTT.
Terhadap penahanan Notaris/PPAT Albert Riwu Kore, Pengurus Ikatan Notaris/PPAT telah mengajukan penangguhan penahanan beserta jaminan kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT pada Tanggal 6 Agustus 2022.
Demikian penjelasan Ketua Pengurus Wilayah IPPAT NTT, Emanuel Mali kepada POS-KUPANG.COM, Sabtu 6 Agustus 2022 petang.
Emanuel mengatakan Pengurus IPPAT Wilayah NTT mengajukan penangguhan penahanan terhadap Notaris/PPAT kepada Penyidik Polda NTT karena pihaknya menjamin tersangka Albert Riwu Kore tidak akan melarikan diri, atau menghilangkan barang bukti, serta ancaman hukuman kurang dari empat tahun.
Emanuel menambahkan, saat ini proses penyidikan sementara berjalan sehingga pihaknya meminta agar kasusnya segera tuntas agar dilimpahkan ke Pengadilan agar dapat membuktikan kebenaran kasus sekaligus memberikan jaminan kepastian hukum bagi PPAT Albert Riwu Kore.
Emanuel menambahkan, terhadap kasus tersebut, pihaknya mengedepankan asas praduga tak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu Sekretaris IPPAT NTT Yaty Tomassowa menambahkan pihaknya menilai kasus dugaan penggelapan sertifikat yang melibatkan Notaris/PPAT Albert Riwu Kore, berdasarkan dokumen yang ada, seharusnya Debitur bernama Rachman, S.E. alias Raffi yang menjadi dalang dalam kasus tersebut.
Pasalnya Raffi secara sadar yang telah mengambil sembilan SHM untuk menjadi jaminan pada bank lain kemudian serta hasil dari pinjaman dengan jaminan 9 Sertifikat tersebut dengan total sebesar : Rp. 3.563.776.892 telah disetorkan pada rekening BPR Christa Jaya Perdana merupakan hasil Take Over.
"Nota Take Over masing-masing sebesar Rp. 1.781.888.446, dan sebesar Rp. 1.781.888.446 yang diduga telah digunakan untuk melunasi pinjaman Debitur Raffi pada BPR Christa Jaya Perdana, sementara Debitur/ Rachmat, S.E yang mengambil sembilan sertifikat sendiri tidak dilaporkan oleh BPR Christa Jaya Perdana," tuturnya.
Tanggung jawab Barang Berharga Titipan
Ketua Dewan Kehormatan IPPAT Wilayah NTT, Yerakh B. Pakh menegaskan pada masyarakat terhadap kasus dugaan penggelapan yang menimpa Notaris/PPAT Albert Riwu Kore, tidak ada kaitannya dengan perasaan khawatir masyarakat menitipkan barang/surat berharga kepada notaris.
Dalam kasus ini Notaris/PPAT Albert Riwu Kore tetap bertanggungjawab dalam proses penanganan perkara tersebut.
"Posisi kasus yang menimpa Notaris/PPAT Albert Riwu Kore murni dilakukan oleh Debitur (Raffi) sebagai pemilik 9 SHM yang awalnya menitipkannya sebagai jaminan kredit pada BPR Christa Jaya, kemudian Debitur sendiri dengan berbagai tipu daya yang mengambil kembali 9 SHM tersebut dari Kantor Notaris Albert Riwu Kore, kemudian menjaminkan kepada bank lain," jelas Yerakh.
Dalam tindakan sebagai Notaris/PPAT juga harus menaruh kepercayaan kepada klien, akan tetapi tetap memiliki keyakinan subjektif dari setiap Notaris/PPAT juga akan mengambil tindakan yang menimbulkan resiko yang melanggar kode etik dan mengancam profesi Notaris/PPAT.
Salah satunya dengan memblack-list pihak-pihak tertentu yang dianggap bermasalah sehingga tidak salah langkah dalam bertindak. (CR14)
Ikuti terus berita Pos-Kupang.com di NEWS GOOGLE