Berita Nasional
LPSK Takut Hal Buruk Menimpa Bharada E: Bisa Saja Diracuni atau Disiksa, Jadi Harus Dijaga Betul
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo kini sangat khawatir keselamatan Bharada Richard Elizier atau Bharada E. Hasto takut Bharada E diracuni atau disiksa.
Meski telah menetapkan satu tersangka, Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait perkara ini.
Pemeriksaan saksi-saksi dan penggalian barang bukti terus dilakukan untuk mencari tahu apakah ada tersangka lain dalam kasus ini.
“Pemeriksaan atau penyidikan tidak berhenti sampai di sini, akan berkembang sebagaimana juga rekan-rekan ketahui masih ada beberapa saksi lagi yang akan diperiksa beberapa hari ke depan,” kata Andi.
Kejanggalan Mulai Terkuak
Kejanggalan demi kejanggalan atas kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo kini mulai terkuak satu bersatu.
Kabar terbaru menyebutkan bahwa Bharada E merupakan pelaku penembakan Brigadir J hingga tewas.
Oleh karena itu, polisi telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka. Bharada E dikenakan Pasal 338 KUHP, jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
“Dengan sangkaan Pasal 338 KUHP, junto Pasal 55 dan 56 KUHP,” kata Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Andi Rian dalam konferensi pers, Rabu 3 Agustus 2022 malam.
Baca juga: Daftar Pejabat Polri Diduga Tak Profesional Tangani Kasus Brigadir J, Kapolri Ambil Tindakan Tegas

Begini Penjelasan Awal Polisi
Jika membandingkan penjelasan awal polisi dengan temuan terbaru Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), maka terkuak perbedaan mendasar mengenai sosok Bharada E.
Penjelasan yang berbeda itu berawal dari Kapolres Jakarta Selatan yang saat itu diemban oleh Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.
1. Bharada E Jago Tembak
Menurut versi awal penjelasan polisi, Bharada E disebut seorang jago tembak.
Dalam baku tembak itu menurut polisi mengakibatkan Brigadir J tewas di lokasi kejadian.
Sementara Bharada E sama sekali tidak mengalami luka dalam insiden tersebut.