PPPK 2022

INFO PENTING! Syarat Pengangkatan Guru Honorer jadi PPPK 2022 Berubah, Baca SE MenPAN-RB Terbaru

INFO PENTING! Syarat pengangkatan Guru Honorer jadi PPPK 2022 berubah, selengkapnya baca SE MenPAN-RB terbaru

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
KOMPAS.com/AMRAN AMIR
Perubahan Syarat Guru Honorer jadi PPK/ Foto Honorer K2 Palopo memanjatkan doa bersama - Infor penting, syarat pengangkatan Guru Honorer jadi PPPK 2022 berubah, Baca SE MenPAN-RB terbaru 

POS-KUPANG.COM - Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 hingga kini belum jelas. Namun bagi para pelamar, anda wajib tahu ha-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan Seleksi CPNS dan PPPK 2022. Ada info penting terkini yang wajib Anda tahu. Syarat pengangkatan Guru Honorer untuk jadi PPPK 2022 berubah

Selengkapnya baca Surat Edaran/ SE MenPAN-RB terbaru.

Ya, menurut Surat Edaran MenPAN-RB terbaru Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 ada perubahan pada syarat pengangkatan Guru Honorer menjadi PPPK

Di dalam SE MenPAN-RB tersebut dijelaskan syarat terbaru Guru Honorer agar bisa diangkat menjadi PPPK 2022.

Baca juga: Nasib Honorer jadi Taruhan Jelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022, Mahfud MD Singgung Risiko

Pengangkatan Guru Honorer menjadi PPPK akan dilakukan apabila Guru Honorer yang bersangkutan memenuhi persyaratan, yakni:

Berstatus THK-II yang telah terdaftar di BKN dan Pegawai Non ASN yang telah bekerja di bawah instansi Pemerintah.

Tenaga Guru Honorer tersebut mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN.

Tenaga Guru Honorer diangkat minimal oleh pimpinan unit kerja.

Tenaga Guru honorer telah bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Baca juga: Mahfud MD Ingatkan Risiko Jika Pendataan Honorer Tidak Tuntas sampai 30 September 2022

Berusia paling rendah 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Honorer dapat diangkat menjadi PPPK dalam jangka waktu paling lama lima tahun

(Adiana Ahmad)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved