Pemerhati Pariwisata Dorong Penyelesaian Taman Nasional Komodo Labuan Bajo
Konsep PDKT menjadi solusi untuk membendung dampak ikutan dari kenaikan tarif masuk sebesar Rp 3, 75 juta ke Taman Nasional Komodo (TNK) Mabar
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Arya Sandy mengatakan, guna mengamankan situasi saat pemberlakuan tarif baru Rp 3,75 juta di pulau Komodo dan Padar di Taman Nasional Komodo (TNK) Labuan Bajo, Manggarai Barat, hampir 1.000 personel aparat keamanan dikirim ke kawasan wisata premium itu.
Menurut Arya, penebalan pasukan dengan menyiagakan hampir seribu personil gabungan karena adanya ancaman dari kelompok tertentu.
"Itu awalnya ada ancaman, itu bahwa mereka akan melakukan kekerasan terhadap pelaku pariwisata yang membuka, bahkan sampai (ada ancaman) akan dibakar sehingga itu kita antisipasi," ujarnya, Selasa (2/8).
Dia menyebutkan personil yang diBKO-kan ditempatkan di obyek-obyek vital yang berada di Labuan Bajo. "Obyek-obyek vital termasuk bandara, tempat wisata, tempat penyeberangan ke Pulau Komodo," ungkapnya.
* Tak Berorientasi Pada Kepentingan Masyarakat Lokal
Pengamat politik dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Yeftha Y. Sabaat menyebut pelaku wisata yang mogok adalah tanda bahwa pariwisata NTT tidak berorientasi pada kepentingan masyarakat lokal. Menurut Yeftha, terkait permasalahan tarif masuk TKN hingga adanya tindakan aksi demo dari elemen masyarakat, Pemerintah perlu melakukan evaluasi terhadap kebijakan agar semua pihak dapat menikmati manfaat dari skema kebijakan yang diambil.
Selanjutnya masalah ini tidak harus berkepanjangan apabila sejak awal sosialisasi kebijakan tersebut mewakili semua elemen yang ada seperti, masyarakat, pelaku wisata dan Pemerintah serta DPRD.
Yeftha mengakui, kehadiran TNK menjadi sarana perebutan sumber daya elit dan masyarakat lokal. Sehingga Pemerintah secara bijak perlu mengevaluasi evaluasi kebijakan untuk melahirkan kebijakan yang berorientasi pada kepentingan publik, terlebih masyarakat lokal.
Selain itu, polisi wajib melaksanakan tugas pengamanan terhadap warga, tapi tidak harus represif, dan masyarakat yang menyampaikan aspirasi pun tidak harus dengan cara anarkis.
"Seyogiahnya dalam proses ini, aparat dan pemerintah perlu melakukan pendekatan yang lebih soft," sarannya. (fan/rey)
Sebaiknya Ditunda
ANGGOTA DPD RI dari Provinsi NTT, Abraham Paul Liyanto mendesak agar pemberlakuan kenaikan tarif masuk Taman Nasional Komodo (TNK) yang mulai berlaku 1 Agustus 2022 sebaiknya dibatalkan. Hal itu karena dasar hukum kenaikan tarif belum ada.
"Harus batal atau ditunda sampai ada dasar hukumnya. Timing-nya (waktu, Red) juga tidak tepat. Aktivitas pariwisata belum pulih 100 persen akibat wabah Covid- 19," kata Abraham di Kupang, NTT, Rabu (3/8).
Ia mengutip pernyataan Gubernur NTT, Viktor B Laiskodat pada Senin (1/8). Gubernur Viktor mengakui dasar hukum penetapan tarif baru masuk kawasan TNK sebesar Rp 3,75 juta belum ada.
Gubernur menyebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT sedang menggodok Peraturan Daerah (Perda) terkait kebijakan tersebut dan segera rampung dalam waktu dekat.

"Memang, saat ini belum ada Perda yang mengatur tentang Penetapan Tarif Masuk Pulau Komodo. Sosialisasi dan evakuasi tetap berjalan dan penggodokan Perda juga tetap dilakukan sambil pembenahan. Tidak lama lagi sudah ada Perdanya," ungkap Gubernur Laiskodat.