Berita Kota Kupang
Partai Perindo NTT Tidak Minta Setoran ke Caleg, Ketua DPW: Itu Fitnah
Biaya-biaya, tidak digunakan oleh partai. Sepenuhnya, anggaran yang disiapkan oleh bakal caleg, diperuntukkan bagi caleg itu sendiri.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Partai Perindo membantah telah meminta kepada para calon legislatif (Caleg) untuk menyetor sejumlah uang. Informasi yang disebarkan oleh mantan pengurus di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) itu merupakan sebuah fitnah tidak mendasar.
Pernyataan sepihak tanpa melihat lebih jauh maksud dari penyampaian DPW Perindo NTT adalah sebuah kekeliruan.
Partai tidak ada maksud apapun untuk meminta setoran ratusan juta seperti yang dikemukakan oleh mantan Ketua DPD Partai Perindo TTU, Robertus Y. Widodo.
Baca juga: Perindo Optimis Bisa Raih Minimal Empat Kursi DPRD Ende, Simak Kata Ketua Perindo Ngada Ini
Partai Perindo justru meminta agar Caleg bisa menyiapkan anggaran dan disimpan dalam rekening secara pribadi untuk digunakan sebagai biaya pencalegan dirinya sendiri, bukan untuk caleg lain.
Adapun bakal caleg perlu menyiapkan basis, elektabilitas, loyalitas dan mengupayakan dana maksimal 200 juta.
Biaya dari 200 juta itu akan membiayai diri sendiri jika sudah ditetapkan menjadi caleg. Bakal caleg, tidak dipaksa untuk harus mendapat biaya hingga 200 juta. Akan tetapi, disesuaikan dengan kemampuan dari orang tersebut.
"Karena itu juga nanti akan dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dengan dan kampanye caleg itu. Dan dimana saja dia kampanye, kapan dia kampanye. Itu juga pengawas ketahui sehingga Bawaslu awasi," kata Ketua DPW Partai Perindo NTT, Drs. Jonathan Nubatonis, Rabu 3 Agustus 2022.
Baginya ini sejalan dengan ketentuan yang diatur. Sehingga, partai membantu untuk memfasilitasi agar Caleg bisa maksimal pada saat proses kampanye hingga pemilihan. Biaya-biaya, itu, tegas dia, tidak digunakan oleh partai. Sepenuhnya, anggaran yang disiapkan oleh bakal caleg, diperuntukkan bagi caleg itu sendiri.
Baca juga: Kader Perindo Malaka Siap Pasang Kuda-kuda Songsong Pileg Serentak 2024
Menurutnya, Partai berkewajiban untuk menyampaikan ini ke para bakal caleg, agar siap lebih dini. Pada bagian ini, Partai juga akan terbantu ketika para caleg telah mempersiapkan dirinya dengan maksimal.
Jonathan menyebut, sebagai laporan ke KPU, partai hanya meminta fotocopy total kekayaan dari Bakal caleg.
Sehingga, kata dia, tudingan dari mantan ketua merupakan fitnah. Jonathan juga menyebut, mantan ketua DPD Perindo TTU itu dua kali mangkir dari Rakerwil.
Kesepakatan bersama dalam forum itu, memang tidak diketahui dan justru salah kaprah. Artinya, maksud yang disampaikan DPW ini tidak dipahami dan terkesan membelokan subtansi yang disampaikan DPW.
Mantan ketua DPD Perindo itu juga, lanjut Jonathan, salah alamat ketika mengajukan pengunduran diri. Sebab, surat pengunduran diri dari Robertus Y. Widodo, justru langsung ke DPP Perindo. DPW Perindo NTT hanya menerima tembusan surat. Oleh DPP, telah diproses pemecatan 2x24 jam pasca pengajuan surat pengunduran dir. Bahkan surat keputusan pergantian ketua DPD Perindo TTU juga langsung terbit pada bulan Juli 2022 lalu.
"Secara resmi dia bukan anggota partai Perindo lagi," sebutnya.
Adapun sumbangan yang diberikan oleh Robertus Y Widodo kepada partai Perindo, selama menjabat sebagai ketua, saat ini telah dikembalikan. Robertus meminta kembali sumbangannya ke Partai Perindo. Padahal dalam AD/ART partai, iuran partai itu juga dimaksudkan sumbangan itu berasal dari anggota partai secara sukarela dan pihak ketiga yang sah dan tidak mengikat.
"Ketika dia meminta kembali sumbangannya, pada 23 Juli lalu, Sekretaris DPW Perindo dan Pengurus di DPD Perindo TTU pergi ke rumahnya untuk menyerahkan kembali sumbangannya itu," sebut Jonathan.
Baca juga: DPW Perindo NTT Penuhi Janji Kampanye Saat Pilkada di Kabupaten Malaka
Jonathan kembali menegaskan, uang yang disampaikan ke bakal caleg itu, bukan disetor ke partai atau pribadi pengurus. Akan tetapi, uang itu disiapkan dan dalam rekening pribadi dari caleg itu untuk digunakan sendiri pada masa kampanye dengan rincian operasional hingga biaya lainnya, demi kepentingan caleg itu sendiri. Artinya, partai dan pengurus ataupun orang lain tidak mengambil uang tersebut.
"Jadi tidak dipungut dan tidak setorkan ke siapa-siapa. Itu sudah dijelaskan ke semua pengurus kabupaten/kota di NTT dan tidak ada masalah. Beliau ini mungkin karena tidak ahrir saat dua kali Mukerwil bersama DPP untuk mengambil keputusan. Dia tidak ada. Sehingga dia omong begini, ngawur jadinya," jelasnya.
Dari semua DPD Perindo di NTT, hanya Robertus Y Widodo yang menentang keputusan itu. Jonathan menyebut, ini disebabkan pada saat mengambil keputusan bersama di Mukerwil, Robertus tidak hadir.
Dengan dinamika uang terjadi ini, Jonathan mengaku tidak ada pengaruh yang lebih luas terhadap Partai Perindo. Dia mengklaim, Perindo di kabupaten TTU justru tengah solid dan tengah mempersiapkan untuk mengikuti tahapan dari KPU jelang pemilu 2024. Semua tokih di kabupaten tersebut menyatu untuk persiapan proses pencalegan.
"Keputusan tertinggi itu ada di Mukerwil. Dan dia dua kali tidak hadir. Ya otomatis dia tidak mengerti program partai, lalu salahkan bahwa ada setor, pungutan, padahal itu untuk dirinya sendiri saat pencalegan," kata dia.
Wakil ketua Hubungan Antar Lembaga, DPW Perindo NTT, Yeheskial Natonis, SH., M. Hum, mengatakan, mantan ketua DPD Perindo TTU, Robertus Y Widodo, diberikan surat keputusan untuk menjalankan roda organisasi kepartaian.
Namun, pada agenda partai justru tak mengahadiri. Akibatnya, segala sesuatu yang diputuskan oleh partai tidak dipahami dengan baik.
"Kita omong orientasi keputusan partai, beliau berbicara lain," sebutnya.
Pernyataan yang disampaikan Robert, menurut Yeheskial, merupakan perbuatan tidak menyenangkan.
Artinya, potensi untuk dibawa ke ranah hukum sangat terbuka. Apalagi, semua unsur terpenuhi dalam ucapan Robertus.
Ia mempertanyakan, niatan Robertus untuk menjadi seorang caleg jika tanpa biaya yang dikeluarkan. Partai, tegas dia, tidak mengambil biaya tersebut. Justru penyiapan biaya untuk caleg itu sendiri. (*)