Daftar Tarif dan Harga Tiket Wisata di Taman Nasional Komodo Labuan Bajo
Sempat diwarnai protes penolakan dari pelaku pariwisata di Labuan Bajo, tarif baru masuk Taman Nasional Komodo akhirnya berujung penerimaan
POS-KUPANG.COM - Polemik tarif masuk Taman Nasional Komodo atau TNK Labuan Bajo Nusa Tenggara Timur menuai kontroversi.
Sempat diwarnai protes penolakan dari pelaku pariwisata di Labuan Bajo, tarif baru masuk Taman Nasional Komodo akhirnya berujung penerimaan.
Seperti diketahui tarif masuk Taman Nasional Komodo adalah 15 juta per tahun per empat orang.
Taman Nasional Komodo adalah salah satu taman nasional tertua di Indonesia yang telah berdiri sejak 6 Maret 1980.
Pengelolaannya berada di bawah Balai Taman Nasional Komodo yang merupakan Unit Pelaksana Tugas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
Taman Nasional Komodo juga merupakan lokasi wisata populer di mana wisatawan bisa mengunjungi habitat asli bagi sekitar 2.500 satwa biawak komodo (Varanus komodoensis).
Taman Nasional Komodo memiliki tiga pulau besar yaitu Pulau Komodo, Pulau Rinca, dan Pulau Padar.
Ada juga pulau-pulau kecil, diantaranya Pulau Gili Motang dan Pulau Nusa Kode.
Harga Tiket Wisata di Kawasan Taman Nasional Komodo
Untuk mengunjungi lokasi ini, wisatawan perlu mengetahui besaran tarif karcis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Taman Nasional Komodo yang sesuai dengan regulasi.
Pemungutan karcis PNBP di Balai Taman Nasional Komodo diatur dalam Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2014 Tentang Tarif dan Jenis PNBP yang Berlaku di Kementerian Kehutanan.
Sobat Komodo dapat mengunjungi destinasi wisata alam di Taman Nasional Komodo dengan membayar besaran pungutan sesuai dengan yang ditetapkan pada Peraturan Pemerintah tersebut.
Dilansir dari Instagram @btn_komodo berikut adalah harga tiket di kawasan Taman Nasional Komodo.
Harga Tiket Masuk Taman Nasional Komodo Sebelum masuk ke kawasan Taman Nasional Komodo, wisatawan harus membeli tiket masuk dengan harga:
Wisatawan WNI dikenakan tarif Rp 5.000/orang/hari untuk hari Senin-Sabtu, serta Rp 7.500/orang/hari pada Minggu/Hari Libur Nasional.