CPNS 2022
Mahfud MD Ingatkan Risiko Jika Pendataan Honorer Tidak Tuntas sampai 30 September 2022
Begini Peringatan Mahfud MD pada Pejabat Pembina Kepegawaian jika Pendataan Honorer tidak tuntas sampai 30 September 2022
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Ada risiko yang akan diterima jika Para Pejabat Pembina Kepegawaian ( PPK ) tidak menyerahkan hasil Pendataan Honorer kepada Badan Kepegawaian Nasional ( BKN ) sampai batas waktu yang ditentukan, 30 September 2022.
Demikian Peringatan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara ad interim ( MenPAN-RB ad interim ), Mahfud MD dalam Surat Edaran Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022.
Ditegaskan Mahfud MD, jika sampai batas waktu Pendataan Honorer, data pegawai Non-ASN belum masuk ke Badan Kepegawaian Negara ( BKN ), maka instansi tersebut dianggap tidak memiliki honorer lagi
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ad interim ( MenPAN-RB ad interim ), Mahfud MD memerintahkan seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian ( PPK ) di instansi pusat maupun daerah segera melakukan Pendataan Honorer di instansi masing-masing.
Baca juga: Batas Akhir Pendataan Honorer Sampai 30 September, Kapan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 Dibuka?
Mahfud MD memberikan batas akhir Pendataan Honorer sampai 30 September 2022.
Perintah Mahfud MD itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022.
Berikut 5 Instruksi Mahfud MD terkait Pendataan Honorer:
1. Melakukan inventarisasi data pegawai non-ASN dan menyampaikan data dimaksud ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 30 September 2022.
2. Penyampaian data honorer harus disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani PPK.
Baca juga: SELAMAT! 8 Kategori Guru Honorer Ini Langsung Diangkat jadi PPPK Tanpa Tes, Kamu Termasuk?
3 Perekaman data pegawai non-ASN harus menggunakan aplikasi yang telah disiapkan BKN.
4. Bagi PPK yang tidak menyampaikan data pegawai non-ASN dianggap dan dinyatakan tidak memiliki pegawai non-ASN.
5. Selanjutnya untuk kelancaran pemetaan data pegawai non-ASN, agar kiranya para PPK berkoordinasi dengan BKN dalam pelaksanaannya.
(Adiana Ahmad)
Berita lain terkait CPNS 2022
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS