CPNS 2022

Batas Akhir Pendataan Honorer Sampai 30 September, Kapan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 Dibuka? 

Mahfud MD perintahkan Pendataan Honorer sampai 30 September 2022, kapan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 dibuka? 

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS KUPANG/OBY LEWANMERU
Pendataan Honorer/ Foto Para tenaga honorer saat bertemu Gubernur NTT, Viktor B Laiskodat di Aula Kantor Gubernur NTT, Senin (22/10/2018) - Mahfud perintahkan Pendataan Honorer sampai 30 September, lalu kapan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 dibuka? 

POS-KUPANG.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  ad interim ( MenPAN-RB ad interim ), Mahfud MD memerintahkan seluruh pejabat pembina kepegawaian ( PPK ) di instansi pusat maupun daerah segera melakukan Pendataan Honorer di instansi masing-masing. 

Selanjutnya, Mahfud MD memberikan batas akhir Pendataan Honorer sampai 30 September 2022. Lalu kapan Pendaftaran ASN ( CPNS dan PPPK ) tahun 2022 dibuka? 

Perintah Mahfud MD itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022.

Jika menilik dari perintah dalam Surat Edaran Surat Edaran Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 besar kemungkinan Pendaftaran ASN tahun 2022 akan diundur dari semula yang diprediksi pada bulan Juli atau Agustus 2022. 

Sementara dalam Surat Edaran MenPAN-RB tersebut, Mahfud MD menegaskan risiko bagi Pejabat Pembina Kepegawaian yang tidak melakukan Pendataan Honorer sampai batas waktu yang ditentukan tersebut. 

Baca juga: SELAMAT! 8 Kategori Guru Honorer Ini Langsung Diangkat jadi PPPK Tanpa Tes, Kamu Termasuk?

Ditegaskan Mahfud MD, jika sampai batas waktu Pendataan Honorer, data pegawai Non-ASN belum masuk ke Badan Kepegawaian Negara ( BKN ), maka instansi tersebut dianggap tidak memiliki honorer lagi

Berikut 5 Instruksi Mahfud MD terkait Pendataan Honorer

1. Melakukan inventarisasi data pegawai non-ASN dan menyampaikan data dimaksud ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 30 September 2022.

2. Penyampaian data honorer harus disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani PPK.

3 Perekaman data pegawai non-ASN harus menggunakan aplikasi yang telah disiapkan BKN.

Baca juga: Ketentuan Terbaru KemenPAN-RB Tentang Syarat Tenaga Honorer Ikut Pendaftaran CPNS & PPPK 2022,Simak!

4. Bagi PPK yang tidak menyampaikan data pegawai non-ASN dianggap dan dinyatakan tidak memiliki pegawai non-ASN.

5. Selanjutnya untuk kelancaran pemetaan data pegawai non-ASN, agar kiranya para PPK berkoordinasi dengan BKN dalam pelaksanaannya.

 (Adiana Ahmad)

Berita lain terkait CPNS 2022

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved