Berita Kota Kupang
Pamit Minum Kopi Usai Pulang Gereja, ASN 43 Tahun Ditemukan Tewas Gantung Diri di Dalam Rumahnya
Aril mendapati korban dalam kondisi sudah lemas gantung diri sehingga langsung berteriak histeris memanggil ibunya.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kasus gantung diri terjadi di wilayah hukum Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota, tepatnya di RT 15 RW 05 Kelurahan Maulafa.
Kejadian gantung diri diketahui pada Minggu 31 Agustus 2022 sekitar pukul 08.00 wita, dengan korbannya bernama Yakobus Mau Luan (43) sebagai seorang ASN pada Dinas Kehutanan Provinsi NTT.
Kepada POS-KUPANG.COM, Senin 1 Agustus 2022, Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto melalui Kapolsek Maulafa, Kompol Anthonius Mengga menjelaskan bahwa awalnya sekitar 07.30 wita, korban pulang dari gereja kemudian sempat mencium istrinya bernama Lucia Done (40).
Baca juga: Aparat Polsek Maulafa Gelar Operasi Yustisi Gakplin Protokol Kesehatan Covid- 19
Istrinya yang merasa heran karena korban tidak biasanya menggunakan kemeja putih, kemudian korban pamit untuk pergi minum kopi di rumah miliknya yang baru dibangun dengan jarak enam meter dari rumah pertama.
Tak lama berselang, anak korban bernama Alda hendak ke gereja meminta uang untuk kolekte kepada ibunya.
Karena tidak memiliki uang maka ibunya meminta kepada anaknya bernama Aril untuk pergi ke tempat ayahnya si rumah baru tersebut.
Saat tiba di rumah tersebut, Aril mendapati korban dalam kondisi sudah lemas gantung diri sehingga langsung berteriak histeris memanggil ibunya.
Baca juga: Aparat Polsek Maulafa Gelar Operasi Yustisi Gakplin Protokol Kesehatan Covid- 19
Setelah menurunkan tubuh korban dari tali, istrinya berusaha memompa jantung dari korban tapi tidak membuahkan hasil, sehingga langsung meminta bantuan para tetangga untuk menghubungi pihak kepolisian.
dan SPKT Polsek Maulafa juga membawa korban ke RS. St. Borromeus Kupang, akan tetapi sekitar pukul 09.30 wita, pihak medis menyatakan korban telah meninggal dunia.
Sesuai prosedur penanganan kepolisian, jenazah korban dibawa ke RSB Titus Uly Kupang untuk kepentingan visum et repertum.
Selanjutnya pihak keluarga korban menolak tindakan otopsi kemudian meminta agar jenazahnya dibawa pulang ke rumah untuk dimakamkan secara kekeluargaan.
"Pihak keluarga menerima kematian korban sehingga usai visum langsung membawa jenazahnya ke rumah duka untuk dimakamkan secara kekeluargaan," pungkasnya. (*)
Berita Kota Kupang Lainnya