CPNS 2022

Ini Link Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 di SSCASN BKN, Cara Daftar,Syarat & Dokumen Wajib Disiapkan

Inilah Link Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 di SSCASN BKN, simak Cara Daftar, syarat dan dokumen yang wajib disiapkan

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Twitter/ASNKiniBeda/bkn.go.id/kolase POS-KUPANG.COM
Seleksi CPNS dan PPPK/ Foto Seleksi CPNS dan PPPK 2021 - Inilah link Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022, simak cara daftar, syarat dan dokumen yang wajib disiapkan 

POS-KUPANG.COM - Pemerintah dalam waktu dekat akan membuka Rekrutmen CPNS dan PPPK tahun 2022. Meski Jadwal pastinya belum dirilis, namun MenPAN-RB ad interim Mahfud MD sudah memastikan 1 Juta lebih Formasi CPNS dan PPPK dibuka tahun ini. Nah, berikut link Pendaftaran CPNS dan PPPK di SSCASN BKN . Simak Cara Daftar, syarat dan dokumen yang wajib disiapkan. 

Merujuk pada Pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2021, Pendaftaran CPNS dan PPPK dipusatkan melalui link SSCASN BKN  yakni sscasn.bkn.go.id

Untuk kamu yang masih bingung, berikut kami hadirkan cara daftar CPNS dan PPPK di link SSCASN BKN

Namun ingat, pembuatan akun dan Pendaftaran CPNS dan PPPK di link SSCASN BKN baru bisa dilakukan pada saat Seleksi CPNS dan PPPK secara resmi sudah dibuka.

Baca juga: BEREDAR KABAR, Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 Dibuka Agustus,Siapkan Dokumen,Pahami Tahapannya 

Berikut cara membuat akun SSCASN untuk Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022:

1. Buka laman sscasn.bkn.go.id

2. Klik Registrasi

3. Masukan data diri seperti NIK, No KK nama lengkap tanpa gelar, tempat tanggal lahir dan lainnya.

4. Unggah scan KTP dan swafoto

5. Lalu masukan kode CAPTCHA

Baca juga: Ketentuan Terbaru KemenPAN-RB Tentang Syarat Tenaga Honorer Ikut Pendaftaran CPNS & PPPK 2022,Simak!

6. Klik submit

7. Setelah selesai login kembali ke laman sscasn.bkn.go.id.

8. Lengkapi data yang masih kosong

9 Lalu pilih jenis seleksi, intansi, jenis formasi, pendidikan dan jabatan

10. Upload dokumen yang diminta lalu cek resume.

11. Cetak kartu informasi akun

Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) minimal 18 tahun.

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara atau terlibat kriminalitas.

3. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai CPNS/PNS/TNI atau Polri.

4. Tidak berkedudukan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) baik itu PNS, TNI, Polri maupun siswa sekolah ikatan dinas.

5. Tidak dan bukan anggota atau pengurus partau politik.

6. Memiliki riwayat pendidikan yang sama dengan formasi yang dilamar.

7. Memiliki IPK: lulusan perguruan tinggi negeri minimal 2,75 sedangkan lulusan perguruan tinggi swasta minimal 3,00.

8. Memiliki sertifikat TOEFL, TOEIC atau IELTS untuk formasi tertentu.

9. Untuk lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi BAN-PT.

10. Bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah sesuai dengan waktu yang telah disepakati.

Dokumen yang harus disiapkan :

1. Scan Pas Foto latar belakang merah maksimal 200 Kb format jpeg/jpg.

2. Scan Swafoto maksimal 200 Kb format jpeg/jpg. (Harus jelas, tidak blur dan tidak miring).

3. Scan KTP maksimal 200 Kb format jpeg/jpg.

4. Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb format pdf.

5. Scan Ijazah dan Serdik/STR maksimal 800 Kb format pdf

6. Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb format pdf.

7. Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb format pdf.

 (Adiana Ahmad)

Berita terkain CPNS 2022

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved