CPNS 2022

Ketentuan Terbaru KemenPAN-RB Tentang Syarat Tenaga Honorer Ikut Pendaftaran CPNS & PPPK 2022,Simak!

Ketentuan terbaru KemenPAN-RB Tentang Syarat Tenaga Honorer Ikut Pendaftaran CPNS & PPPK 2022, Simak baik-baik

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Instagram Kemenpanrb
Syarat tenaga honorer ikut CPNS dan PPPK/Foto Tenaga Honorer -Ketentuan Terbaru dari KemenPAN-RB tentang Syarat tenaga honorer ikut Pendaftaran CPNS 2022 dan PPPK 2022 

Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Adiana Ahmad

POS-KUPANG.COM - Ikuti update Pendaftaran CPNS 2022 dan PPPK 2022. Ada Ketentuan Terbaru Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( KemenPAN-RB ) tentang syarat tenaga honorer bisa ikut Pendaftaran CPNS 2022 dan PPPK 2022

Simak selengkapnya di bawah ini.

Belum jelas kapan Pendaftaran CPNS 2022 dan PPPK 2022 dibuka, KemenPAN-RB kembali mengeluarkan Ketentuan terbaru berkaitan dengan penyelesaikan masalah tenaga honorer.

Nah, Ketentuan Terbaru itu dalam bentuk Surat Edaran yang ditandatangani MenPAN-RB ad interim Mahfud MD.

Dalam Surat Edaran MenPAN-RB Nomor: B/ISII IM SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli itu mengenai pendataan tenaga non-ASN, ada beberapa syarat bagi tenaga honorer yang harus dipenuhi agar bisa lakukan Pendaftaran CPNS 2022 dan PPPK 2022

Dalam SE MenPAN-RB tertanggal 22 Julii, Mahfud MD mengingatkan para pejabat pembina kepegawaian (PPK) melakukan penataan honorernya agar ada kejelasan status, karier dan kesejahteraan pegawai non-ASN bersangkutan.

Dikatakan Mahfud MD, tenaga honorer yang telah bekerja di lingkungan instansi pemerintah dalam jangka waktu paling lama lima tahun bisa diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Oleh sebab itu, Mahfud MD meminta setiap PPK melakukan pemetaan tenaga honorer di lingkungan instansi masing-masing. 

Lebih lanjut, Mahfud MD menjelaskan, bagi tenaga honorer yang memenuhi syarat bisa diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti Pendaftaran CPNS 2022 maupun PPPK 2022

Berikut syarat tenaga honorer bisa ikut Pendaftaran CPNS 2022 dan PPPK 2022 sesuai Ketentuan Terbaru KemenPAN-RB tersebut yakni:

1. Berstatus honorer K2 yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pegawai non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.

2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah. Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

4. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021.

5. Berusia paling rendah 20  tahun, paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Dikatakan Mahfud MD,  pendataan tenaga honorer ini dimaksudkan untuk melakukan pemetaan dan mengetahui jumlah pegawai Non-ASN di lingkungan instansi pusat maupun daerah. (*)

Berita terkait CPNS 2022

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved