Berita NTT Hari Ini
KAI NTT Lantik 56 Advokat Baru, Ini Pesan Sekjen KAI
Pelantikan dan Pengangkatan 56 orang Advokat baru dilakukan oleh Sekretaris Jenderal KAI, Adv. Apolos Djara Bonga, S.H.,M.H.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, KUPANG- Kongres Advokat Indonesia Provinsi NTT kini bertambah 56 orang Advokat baru setelah melalui tahapan Pelantikan dan Pengangkatan yang berlangsung di Hotel Aston Kupang, Sabtu 30 Juli 2022.
Pelantikan dan Pengangkatan 56 orang Advokat baru dilakukan oleh Sekretaris Jenderal KAI , Adv. Apolos Djara Bonga S.H.,M.H.
Dalam kesempatan itu, Sekjen Apolos Djara Bonga S.H.M.H. mengatakan bahwa setelah pelantikan dan pengangkatan, 56 orang Advokat resmi bergabung menjadi anggota KAI NTT.
Dikatakan Apolos, bagi 56 orang advokat baru langsung mendapat Kartu Tanda Anggota (KTA) yang SK Pelantikan yang menjadi modal untuk Beracara di pengadilan.
Pihaknya menekankan kepada 56 advokat baru agar saling menjaga komunikasi dan memelihara kebersamaan sebab di dalam KAI tidak ada jarak antara senior dan junior.
"Organisasi KAI atau Kongres Advokat Indonesia tidak mengenal senior dan junior karena semua punya hak yang sama untuk beracara dan menjunjung tinggi profesi advokat sebagai unsur penegak hukum," ungkap Apolos.
Dia meminta agar para advokat menjaga nama baik, harkat dan martabat profesi, serta mengutamakan pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat kecil dan berpihak pada kaum lemah.
"Jangan melacurkan profesi untuk kepentingan pribadi, karena Advokat sebagai salah satu unsur penegak hukum yang mempunyai harkat dan martabat serta memiliki kode etik profesi," tegasnya.
Sementara Ketua Panitia kegiatan, Adv. Obed Djami, S.H.,M.H. mengatakan hari ini tahapan pelantikan dan pengangkatan 56 Advokat baru.
Tahapan selanjutnya, pihaknya telah mengajukan berkas dari 65 orang advokat untuk Sumpah Jabatan di Pengadilan Tinggi.
"Panitia telah menyerahkan berkas administrasi dari 65 orang advokat untuk tahap Sumpah Jabatan di Pengadilan Tinggi, dan kami masih menunggu tahap verifikasi, dan saat berkas administrasi dari 20 advokat yang dikembalikan kepada KAI NTT untuk melengkapinya," jelas Obed.
Dirinya menambahkan, proses seleksi calon advokat sangat ketat dengan aturan baru yang sehingga bagi calon advokat yang akan disumpah harus menghindarkan diri dari berbagai hal dan tindakan yang merugikan organisasi.
Ia berharap 56 orang advokat baru menampilkan profesionalitas dan bertanggungjawab atas profesi serta tidak menciderai hal-hal yang merugikan diri sendiri maupun lembaga organisasi. (CR14)