Berita Sikka
Buntut Aksi Demo PMKRI Maumere terkait Kasus BTT TA 2021 di Kejari Sikka, Ini Jawaban Kejari Sikka
Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Fahmi melalui Kasi Intel, R Ibrahim buka suara terkait aksi damai PMKRI Maumere
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Nofri Fuka
POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Fahmi melalui Kasi Intel, R Ibrahim buka suara terkait aksi damai puluhan aktivis Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Santo Thomas Morus Maumere, pada Kamis 28 Juli 2022 kemarin.
R. Ibrahim dalam jumpa persnya usai aksi demo tersebut mengungkapkan dari hasil audiensi pihak Kejari Sikka dan perwakilan dari PMKRI Maumere diperoleh kesimpulan, pihak PMKRI Maumere mendukung penuh Kejari Sikka dalam menuntaskan kasus itu.
"Pada intinya kami berterimakasih kepada PMKRI Maumere karena mereka turut mengawal kasus ini. Mereka berada di belakang kami, mendukung proses penyidikan yang sementara berjalan," ungkapnya.
Ia juga memohon maaf, karena Kepala Kejaksaan Negeri Sikka sedang mengikuti Vidcon bersama Kepala Kejaksaan Agung sehingga tidak sempat menerima perwakilan PMKRI Maumere.
R. Ibrahim menegaskan kasus dugaan korupsi dana BTT TA 2021 di BPBD Sikka dalam proses penyidikan.
"Belum ada tersangka yang ditetapkan. Kasusnya sementara berjalan," jelasnya.
Diketahui, PMKRI St. Thomas Morus cabang Maumere diketahui menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri Sikka, di Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, dengan agenda utama menuntut pihak Kejari Sikka menuntaskan kasus dugaan korupsi dana belanja tak terduga (BTT) Tahun Anggaran 2021 di BPBD Sikka.
Aksi damai ini merupakan aksi jilid II dengan tuntutan yang sama yakni meminta Kejari Sikka mengusut tuntas kasus Dugaan korupsi dana BTT Tahun Anggaran 2021.
Pantauan 28 Juli 2022 lalu, sekitar puluhan orang tampak berkumpul di depan kantor Kejari Sikka. Mereka tampak mengenakan seragam berwarna merah dan hitam dan memakai baret merah (atribut PMKRI).
Ketua Presidium PMKRI St. Morus Maumere, Krisologus Dami dalam mengawali orasinya menyampaikan, beberapa hari belakangan ini ruang publik dan mass media tengah ramai Memperbincangkan perkembangan kasus “Belanja Tak Terduga (BTT)” yang sedang ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Sikka. Pasalnya, perkembangan kasus ini telah naik hingga ke tingkat penyidikan dan dilakukan penggeledaan di kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sikka pada 20 Juli 2022 lalu.
Ia menjelaskan, dalam penggeledahan itu tim kejaksaan berhasil menyita 185 dokumen asli yang dinilai berkaitan erat dengan dugaan tindak pidana korupsi yang meliputi 4 nomenklatur kegiatan yakni, pengadaan kebutuhan dasar pemakaman dalam penanganan tanggap darurat COVID19 bagi pasien, petugas pendukung dan pengaman di tempat karantina, serta kebutuhan logistik.
"Perlu diingat bahwa pemerintah Kabupaten Sikka menganggarkan dana Belanja Tak Terduga (BTT) untuk penanganan bencana alam dan non alam yang dilaksanakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tahun 2021 senilai Rp. 19.931.863.046,41. Dari dana tersebut, realisasi penggunaan sebesar 13.754.138,35” atau sekitar 69,01 persen," ungkapnya.
Masalah ini menurut Kris menjadi perhatian serius PMKRI Maumere. (Cr1)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
