CPNS 2022
BEREDAR KABAR, Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 Dibuka Agustus,Siapkan Dokumen,Pahami Tahapannya
Bulan Juli telah berlalu, kini beredar kabar, Pendaftaran CPNS 2022 dan PPPK 2022 dibuka bulan agustus 2022,siapkan dokumen, pahami Tahapannya
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
1. Merupakan seorang Warga Negara Indonesia dengan dibuktikan dengan KTP
2. Berusia antara 18-35 tahun.
3. Sementara itu, untuk usia maksimal 40 tahun berlaku bagi posisi Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, dosen, peneliti, dan perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019.
4. Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih
5. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atau atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/ Kepolisian Negara RI
6. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
7. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI
8. Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis
9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
10. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah
Persyaratan lain sesuai kebutuhan instansi yang dilamar
Dilansir dari instgram resmi BKN, berikut 6 tahapan Pelaksanaan Seleksi CPNS dan PPPK:
1. Pengumuman Lowongan
2. Pendaftaran
3. Seleksi Administrasi
4. Ujian Seleksi Kompetensi Dasar
5. Ujian Seleksi Kompetensi Bidang
6. Pengumuman Kelulusan. (Adiana Ahmad)
Berita terkait CPNS 2022
ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS