CPNS 2022

BEREDAR KABAR, Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 Dibuka Agustus,Siapkan Dokumen,Pahami Tahapannya 

Bulan Juli telah berlalu, kini beredar kabar, Pendaftaran CPNS 2022 dan PPPK 2022 dibuka bulan agustus 2022,siapkan dokumen, pahami Tahapannya 

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
(Surya/ istimewa)
Seleksi CPNS 2022/ Ilustrasi tes CPNS (Surya/ istimewa) - beredar kabar Pendaftaran CPNS 2022 dan PPPK 2022 dibukan bulan agustus 2022. Benarkah? siapkan dokumen dan pahami Tahapannya 

POS-KUPANG.COM - Simpang siur tentang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022  terus berlanjut. Setelah tak ada di bulan Juli, beredar kabar Pendaftaran CPNS 2022 dan PPPK tahun 2022 akan dibuka bulan agustus 2022. Benarkah? Siapkan dokumen dan pahami Tahapan Pendaftaran CPNS 2022 dan PPPK 2022. 

Spekulasi tentang Jadwal Pendaftara CPNS 2022 dan PPPK 2022 mencuat setelah MenPAN-RB ad interim, Mahfud MD dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI 28 Juni lalu mengungkapkan Pemerintah akan merekrut 1 Juta lebih Formasi CPNS dan PPPk Tahun 2022.

Hanya saja saat itu, Mahfud MD tidak secara jelas mengungkap kapan Pendaftaran CPNS 2022 dan PPPK 2022 dibuka.

Mengingat tingga 5 bulan lagi Tahun 2022 akan berakhir, maka diduga Pendaftaran CPNS 2022 dan PPPK 2022 segera dibuka dalam waktu dekat. Apalagi proses seleksi CPNS dan PPPK membutuhkan waktu yang tidak sedikit.

Baca juga: Bikin Penasaran, Kapan Sebenarnya Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022? Simak Syarat dan Rincian Formasi

Karena itu, sambil menunggu jadwal Pendaftaran CPNS 2022 dan PPPK 2022, sebaiknya siapkan dokumen dan pahami Tahapan Pendaftaran CPNS 2022 dan PPPK

Apa saja dokumen dan Tahapannya? 

Adapun dokumen Pendaftaran CPNS 2022 dan PPPK 2022 yang harus disiapkan.

1. Scan Pas Foto latar belakang merah maksimal 200 Kb format jpeg/jpg.

2. Scan Swafoto maksimal 200 Kb format jpeg/jpg. (Harus jelas, tidak blur dan tidak miring).

Baca juga: Materi Soal Test Seleksi CPNS dan PPPK 2022, Pelajari Sebelum Pendaftaran CASN 2022

3. Scan KTP maksimal 200 Kb format jpeg/jpg.

4. Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb format pdf.

5. Scan Ijazah dan Serdik/STR maksimal 800 Kb format pdf

6. Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb format pdf.

7. Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb format pdf

Selain persyaratan berkas ada beberapa persyaratan lainnya yang juga harus di penuhi diantaranya adalah:

1. Merupakan seorang Warga Negara Indonesia dengan dibuktikan dengan KTP

2. Berusia antara 18-35 tahun.

3. Sementara itu, untuk usia maksimal 40 tahun berlaku bagi posisi Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, dosen, peneliti, dan perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019.

4. Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih

5. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atau atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/ Kepolisian Negara RI

6. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

7. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI

8. Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis

9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

10. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah
Persyaratan lain sesuai kebutuhan instansi yang dilamar

Dilansir dari instgram resmi BKN, berikut 6 tahapan Pelaksanaan Seleksi CPNS dan PPPK:

1. Pengumuman Lowongan

2. Pendaftaran

3. Seleksi Administrasi

4. Ujian Seleksi Kompetensi Dasar

5. Ujian Seleksi Kompetensi Bidang

6. Pengumuman Kelulusan. (Adiana Ahmad)

Berita terkait CPNS 2022

ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved