Berita Papua

Petisi Rakyat Papua Bakal Gelar Demo Tolak DOB dan Otsus, Warga Jangan Terprovokasi

Petisi Rakyat Papua ( PRP) bakal menggelar aksi demonstrasi berupa longmarch di Kota Jayapura, Jumat 29 Juli 2022.

Editor: Agustinus Sape
Tribunpapua.com
JANGAN TERPROVOKASI - Kapolres Jayapura Papua, AKBP Fredrickus Maclariboen mengimbau, masyarakat Kabupaten Jayapura tetap melakukan aktivitas seperti biasa dan tidak terprovokasi rencana demo penolakan Daerah Otonom Baru (DOB) dan Otonomi khusus (Otsus) Jilid 2 di Provinsi Papua, Jumat 29 Juli 2022 besok. 

POS-KUPANG.COM, JAYAPURA - Kelompok masyarakat yang menamakan diri Petisi Rakyat Papua ( PRP) bakal menggelar aksi demonstrasi berupa longmarch di Kota Jayapura, Jumat 29 Juli 2022.

Pihak kepolisian setempat tidak memberikan izin pelaksanaan demonstrasi tersebut dan mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi.

Sebelumnya, PRP telah mengajukan surat izin kepada kepolisian setempat untuk menggelar demonstrasi tersebut.

Demonstrasi tersebut bertujuan menyampaikan aspirasi penolakan Daerah Otonom Baru dan Otonomi Khusus Jilid 2 di Provinsi Papua.

Kapolres Kabupaten Jayapura, AKBP Fredrickus Maclariboen kepada awak media di Sentani, Kamis 28 Juli 2022 berharap masyarakat tidak ikut-ikutan dalam aksi yang tak jelas.

“Di lingkungan saya jangan ada ruang untuk hal-hal itu, sebab tidak ada ruang yang dipakai untuk hal-hal yang tak bermanfaat," kata Fredrickus.

Baca juga: Pimpinan KKB Papua Egianus Kogoya, "Mau Ditembak Mati Atau Lanjutkan Pemekaran?"

Sementara untuk pengamanan aksi pada Jumat 29 Juli 2022, Fredrickus mengatakan pihaknya bakal melakukan patroli seperti biasanya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Kabupaten Jayapura.

Dikatakannya, kegiatan Kepolisian itu seperti menyiagakan personel, dan patroli, sambil memantau aktivitas dari rencana aksi tersebut.

"Kami akan meminta bantuan Polda Papua dan TNI untuk membackup pengamanan. Tetapi itu tergantung kondisi juga. Intinya tidak jauh beda dari pengamanan sebelumnya," ujarnya.

Sementara itu, Polresta Jayapura Kota menyiagakan 2.000 personel gabungan untuk mengamankan aksi demonstrasi dari PRP yang menolak Otonomi Khusus (Otsus) dan Daerah Otonomi Baru (DOB), Jumat 29 Juli 2022.

Meskipun pihak kepolisian menolak izin yang disampaikan Petisi Rakyat Papua (PRP), karena mereka menggelar unjuk rasa dengan cara longmarch, aparat keamanan dalam hal ini jajaran kepolisian tetap menyiagakan personel pengamanan agar tidak kecolongan dan sekaligus mengantisipasi terjadinya sesuatu yag tidak diinginkan.

Karenanya, ribuan aparat gabungan tersebut disiagakan demi mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kami akan tetap melakukan pencegahan bila menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, tentunya melalui langkah preventif yang humanis,” kata Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Victor D Mackbon, Rabu 27 Juli 2022.

Sebelumnya, Petisi Rakyat Papua (PRP) telah melayangkan surat permohonan izin aksi unjuk rasa tersebut kepada pihak kepolisian.

Sayangnya, aksi tersebut bakal dilakukan dengan cara longmarch dengan tujuan akhir kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Papua.

Oleh sebab itu, pihak kepolisian juga berjanji akan membubarkan aksi unjuk rasa tersebut jika tetap dilakukan dengan cara yang tidak sesuai Undang-Undang.

“Bila tetap dilakukan longmarch, kami imbau untuk mengikuti aturan yang sudah ada. Kami tidak mau kecolongan pastinya,” ujar Kombes Victor D Mackbon.

Mantan Kapolres Jayapura itu mengaku, telah menawarkan opsi kepada Petisi Rakyat Papua (PRP) terkait pelaksanaan aksi unjuk rasa tersebut.

Dirinya ingin, aksi itu bisa dilakukan dengan mengacu pada peraturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.

Hal itu sesuai dengan komitmen Polresta Jayapura Kota untuk menegakkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum.

“Kami tidak pernah menghalangi penyampaian pendapat di muka umum, karena itu merupakan hak pribadi maupun kelompok,” tandasnya.

Baca juga: Jurnalis KKB Papua Meninggal, Pangkat Prajurit Satu, Peti Jenazah Diselubungi Bintang Kejora

Menurut Kombes Victor Mackbon, aksi longmarch itu sangat berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat dan ketertiban umum.

“Jika berbicara tentang Undang-Undang menyampaikan pendapat di muka umum, ada poin tidak mengganggu atau merusak rasa persatuan dan kesatuan,” kata Kombes Victor, Rabu 27 Juli 2022.

Selain itu, mantan Kapolres Jayapura ini juga berkaca dari kasus kerusuhan yang terjadi di Papua pada 2019 lalu.

Karena itu, dirinya berkali-kali menegaskan bakal menolak segala aksi unjuk rasa yang dilakukan dengan cara longmarch.

“Kami tidak ingin peristiwa yang sudah pernah terjadi kembali terulang, tentunya kami akan antisipasi,” ungkapnya.

Kendati menolak permohonan izin, tapi Kombes Victor Mackbon menyampaikan, aparat kepolisian sejatinya tetap bersedia memfasilitasi aksi unjuk rasa tersebut.

Namun, dengan catatan, aksi itu dilakukan dengan norma dan etika yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998.

“Bila hal tersebut terjadi, maka ini merupakan hal yang luar biasa dalam penyampaian aspirasi, baik untuk perorangan maupun kelompok,” jelasnya.

19 poin tuntutan PRP

Aksi unjuk rasa yang sama sudah dilakukan PRP pada Jumat 3 Juni 2022 lalu. Pada saat itu disampaikan 19 poin tuntutan terkait pembentukan Daerah Otonom Baru di Papua dan penerapan Otonomi Khusus (Otsus) Jilid 2.

Tak hanya di Jayapura, aksi ini digelar juga di Kabupaten Mimika.

Juru Bicara Nasional PRP, Jefry Wenda, mengatakan, dasar aksi tersebut dilakukan tak lain untuk menekankan suara penolakan terhadap pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua dan penerapan Otonomi Khusus (Otsus) Jilid II.
"Demonstrasi kemarin ada 19 poin penting yang menjadi tuntutan Petisi Rakyat Papua (PRP). Kami menolak produk Jakarta," kata Juru Bicara Nasional PRP, Jefry Wenda, Senin 6 Juni 2022 di Jayapura.

Kata Jefry, seluruh rakyat Papua secara tegas menolak kebijakan pemerintah pusat untuk Tanah Papua.

"Ada beberapa pernyataan sikap yang kami keluarkan agar pemerintah pusat mengetahuinya, dan ini merupakan murni suara rakyat yang tergabung dalam Petisi Rakyat Papua," tegasnya.

Menurut Jefry, pernyataan sikap tersebut telah ditandatangani 116 organisasi dan 718.179 masyarakat Papua.

“Segala bentuk kebijakan Jakarta yang berdampak pada ancaman genosida, secara sistematis dan terstruktur di atas Tanah Papua ditolak oleh warga di Papua,” tekannya.

Berikut 19 poin pernyataan sikap dan tuntutan Petisi Rakyat Papua:

1. Cabut Otonomi Khusus Jilid II, dalam kebijakan UU Nomor 2 Tahun 2021.

2. Presiden Republik Indonesia dan Kabinetnya hentikan rancangan undang-undang pemekaran di Tanah Papua.

3. Berikan akses Internasional, Jurnalis Independen untuk datang ke Papua dan menginvestigasi segala bentuk kejahatan kemanusiaan di Tanah Papua.

4. Hentikan rencana Pemekaran Provinsi Papua, Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Selatan yang merupakan politik pendudukan dan politik pecah belah di Papua.

5. Tarik militer organik dan non-organik dari seluruh Tanah Papua.

6. Tolak pembangunan Polres dan Kodim di Kabupaten Dogiyai.

7. Meminta akses Palang Merah Internasional untuk memberikan akses pelayanan Kesehatan terhadap 67 ribu pengungsi, di Kabupaten Nduga, Intan Jaya, Puncak Papua, Pegunungan Bintang, Maybrat dan Yahukimo.

8. Elit Politik Papua stop mengatasnamakan rakyat Papua untuk mendorong pemekaran demi memperpanjang kekuasaan dan menjadi alat penindas bagi rakyat Papua.

9. Bebaskan Victor Yeimo dan seluruh tahanan Politik di Tanah Papua tanpa syarat.

10. Hentikan kriminalisasi aktivis di Indonesia dan Papua.

11. Segera hentikan rencana pembangunan Bandar Udara Antariksa di Biak.

12. Pemerintah Indonesia segera membuka akses bagi komunitas Internasional untuk datang ke Papua: Komisi Tinggi HAM PBB, Pelapor Khusus tentang Pengungsi, Anggota Kongres, Jurnalis - Akademisi Internasional, LSM Internasional.

13. Mendesak komunitas Internasional, UNI Eropa, Amerika Australia, New Zealand, Negara-negara ASEAN, China, International Money Fund (IMF), World Bank, untuk menghentikan bantuan dana kepada pemerintah Indonesia, karena selama 59 tahun telah terbukti gagal membangun Papua, yang berdampak pada genosida, etnosida terhadap Bangsa Papua.

14. Tutup semua perusahaan asing di seluruh Tanah Papua: Freeport, LNG Tangguh, MIFEE, Blok Wabu.

15. Kami Bangsa Papua bersama saudara Haris Azhar dan Fathia: Hentikan kriminalisasi hukum, teror dan intimidasi terhadap pembela HAM Bangsa Papua di Indonesia.

16. Mendukung perjuangan rakyat di Wadas di Purworejo, Jawa Tengah tentang penolakan tambang proyek Bendungan Bener.

17. Hentikan uji coba nuklir di Pasifik yang dilakukan oleh Prancis, Amerika, New Zealand dan Australia

18. Tolak KTT G-20 di Indonesia.

19. Hak penentuan nasib sendiri sebagai solusi demokratis bagi Rakyat Bangsa Papua. 

Aroma uang dalam aksi PRP

Juru bicara (Jubir) Petisi Rakyat Papua (PRP), Jefry Wenda membantah terkait beredarnya flayer yang mengatasnamakan dirinya menerima dana sebesar Rp 25 juta rupiah untuk memotori aksi menolak pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) secara nasional, Jumat 29 Juli besok.

Kepada Tribun-Papua.com, Kamis 28 Juli 2022, Jubir PRP, Jefry Wenda mengatakan, poster yang dibuat seolah-olah aksi yang akan dilakukan adalah dukungan DPR Papua.

Baca juga: Bekas Tembok Penampung Air Jadi Saksi, 2 Anggota KKB Papua Tewas Dihajar Sniper TNI Polri

"Saya sampaikan bahwa flayer yang beredar di pesan berantai itu murni bukan saya. Dan itu hoax," tegas Jefry.

Jefry mengatakan, flayer tersebut merupakan permainan oknum tertentu untuk menggangu aksi yang akan digelar secara nasional tersebut.

"Mereka lakukan itu agar rakyat Papua tidak bersimpati untuk ikut aksi menolak DOB tersebut. Sekali lagi saya tegaskan bahwa ini adalah cara-cara murahan yang dilakukan untuk memperkeruh situasi," ujarnya.

Jefry menjelaskan, poster tersebut bukan hal baru. Melainkan oknum terkait sudah memainkan hal itu sejak lama. Untuk itu, rakyat Papua akan tetap melawan.

"Sekarang rakyat Papua sudah cerdas, dan apa yang telah mereka sebar itu hoax. Rakyat Papua tidak boleh terprovokasi dengan postingan tersebut," ujarnya lagi.

Jefry menambahkan, rakyat Papua tetap fokus dengan agenda rakyat yang akan dilakukan secara nasional di seluruh tanah air indonesia.

"Walaupun mereka mengaburkan situasi dengan menyebarkan flayer-flayer hoax. Tapi kami PRP akan tetap berjuang," tandasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved