Anies Baswedan

PSI Konsisten Mekanisme Rembuk Rakyat Saat Surya Tjandra Dukung Anies Baswedan Capres 2024

Figur Anies Baswedan bisa saja membuat internal partai pendukung terbelah dalam menentukan calon presiden 2024.

Editor: Agustinus Sape
TRIBUNNEWS.COM
SURYA TJANDRA - Kader PSI sekaligus eks Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Surya Tjandra yang mendukung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk Pilpres 2024. 

Menurutnya, langkah Gubernur Anies Baswedan ini terkesan dipaksakan demi menyenangkan para buruh.

"Banding yang dilakukan Pemprov DKI terhadap putusan PTUN soal UMP adalah hak Pemprov, akan tetapi hal ini terasa kurang bijaksana karena tidak ada bukti baru yang hendak disampaikan," ucapnya dalam keterangan tertulis, Rabu 27 Juli 2022.

"Terkesan sekedar upaya menolak putusan atau untuk memenuhi permintaan pihak lain," sambungnya.

Anggota Komisi B DPRD DKI ini menambahkan, kenaikan UMP sebesar 5,1 persen atau menjadi Rp4,6 juta seperti yang ditetapkan Gubernur Anies Baswedan justru dinilai merepotkan Pemprov DKI.

Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI pun disebut Gilbert membengkak sekira Rp22 miliar per bulannya.

Adapun angka Rp22 miliar ini didapat dari perhitungan kenaikan UMP bagi penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) Pemprov DKI yang jumlahnya mencapai 75 ribu orang.

Oleh karena itu, Gilbert menilai upaya banding yang dilakukan Pemprov DKI justru menambah panjang polemik UMP ini.

"Persiapan justru timbul karena gubernur menerbitkan surat keputusan untuk menaikkan upah di atas surat keputusan Menteri Tenaga Kerja," ujarnya.

"Setelah digugat pengusaha dan dimenangkan PTUN, sekarang persoalan menjadi berkepanjangan dengan banding," sambungnya.

Di sisi lain, keputusan ini juga dinilai kurang bijaksana lantaran banyak usaha sedang berupaya bangkit setelah dihantam pandemi COVID-19 sejak awal 2020 lalu.

"Mengelola Jakarta butuh orang yang bijaksana melihat persoalan dari berbagai sudut, bukan sekedar populis tapi memberatkan banyak pihak di tengah banyaknya usaha yang ambruk dampak pandemi," tuturnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memutuskan bakal melakukan upaya banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar Rp4,6 juta.

Hal ini pun telah dipastikan oleh Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah dalam keterangan tertulisnya.

"Kami berharap dengan adanya upaya banding ini, besaran UMP senilai Rp 4.641.852 sesuai Kepgub No.1517 Tahun 2021 tidak dibatalkan. Hal ini karena nilai UMP yang ditetapkan dalam Kepgub tersebut telah mempertimbangkan angka inflasi, serta kelayakan dan kesejahteraan hidup pekerja,” kata Yayan, Rabu 27 Juli 2022.

Baca juga: Prestasi Anies Baswedan Dipertanyakan Sekjen PDIP, Mardani: Banyak Sekali

Kendati begitu, Pemprov DKI Jakarta tetap mengapresiasi keputusan majelis hakim atas putusan yang telah ditetapkan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved