Berita TTU Hari Ini
Kejari TTU Terapkan Pasal Kolusi Dalam Penanganan Perkara Dugaan Tipikor RSUD Kefamenanu Tahun 2015
Penuntut Umum Kejari TTU juga menjerat para terdakwa kasus korupsi tersebut dengan Pasal 2 dan Pasal 3 uu Tipikor.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU) berhasil melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan alat kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu tahun anggaran 2015.
Dalam pelimpahan berkas perkara tersebut, Kejari TTU sebagai kejaksaan pertama di NTT yang menerapkan pasal kolusi dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU), Robert Jimmi Lambila, S. H., M. H melalui Kasie Pidsus Kejari TTU, Andrew P. Keya, S. H, Senin, 13 Juni 2022.
Baca juga: Gubernur NTT Lihat Pondok Baca di Alor, Pesannya Agar Kolaborasi Atasi Stunting
Menurutnya, pelimpahan berkas kasus Tipikor ini dilaksanakan pada, Senin, 13 juni 2022 sekitar pukul 11.00 oleh Penuntut Umum Kejari TTU Andrew Keya, S.H dan Hendrik Tiip, SH .
"Kami melimpahkan perkara Alkes pada RSUD Kefamenanu TA. 2015 ke PN Kelas I A Kupang dengan sangkaan pasal 21 UU No 28 Th 1999 tentang Penyelenggara Negara yg bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme," ungkapnya.
Selain pasal kolusi, Penuntut Umum Kejari TTU juga menjerat para terdakwa kasus korupsi tersebut dengan Pasal 2 dan Pasal 3 uu Tipikor.
Pelimpahan berkas perkara dilakukan terhadap 4 orang terdakwa yakni YMDEB, MN, DD dan AS, disertai dengan 133 item BB (barang bukti).
Baca juga: Urusan Ranjang Anang Hermansya Terkuak, Ashanty Ancam Eks Krisdayanti Tak Dijatahi Gegara Hal Ini!
Dikatakan Andrew, terdakwa YMDEB dan terdakwa IWN selaku Penyelenggara Negara bersama-sama dengan terdakwa MN, DD, AS, II, FO melakukan kolusi yaitu permufakatan atau kerja sama secara melawan hukum antarpenyelenggara Negara atau antara Penyelenggara Negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat, dan atau negara.
Pasca pelimpahan berkas tersebut, lanjutnya, Penuntut Umum Kejari TTU menunggu penetapan jadwal sidang agar perkara.
Ia menjelaskan, terhadap tersangka lain yakni, IWN, II dan FO masih dalam proses penyidikan.
Pasalnya, tersangka IWN sedang dalam kondisi sakit, sementara tersangka II dan FO sedang menjalani pidana di Rutan Padang.
Baca juga: UPDATE Perang Rusia Ukraina, Kapal Perang Ukraina Lolos Secara Dramatis dari Serangan Maut Rusia
Penuntut Umum Kejari TTU, kata Andrew, telah meminta petunjuk pimpinan secara berjenjang agar tersangka II dan FO segera dipindahkan ke Kupang demi mempermudah proses penyidikan dan penuntutan.
"Kami telah meminta petunjuk kepada pimpinan dan secara berjenjang agar terhadap tersangka II dan FO dapat segera dipindahkan ke Kupang agar mempermudah proses penyidikan dan penuntutan," tutupnya. (*)