Berita Lembata Hari Ini
Aparat Polres Lembata Bekuk Pelaku yang Setubuhi Anak Kandungnya
Pantauan wartawan, saat dibekuk, pelaku tidak memberikan perlawanan. Dia langsung diborgol dan digelandang ke Mapolres Lembata siang itu
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo
POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA- Seorang pria berinisial BP yang tega setubuhi anak kandung di Lembata akhirnya diringkus pihak Kepolisian Resor Lembata.
Pelaku ditangkap di rumahnya di Kecamatan Ile Ape Timur pada Kamis, 28 Juli 2022 tepat pukul 15.23 Wita.
Pantauan wartawan, saat dibekuk, pelaku tidak memberikan perlawanan. Dia langsung diborgol dan digelandang ke Mapolres Lembata siang itu.
BP (36) tega setubuhi anak kandungnya sendiri sebanyak tiga kali di tiga lokasi berbeda yakni di pondok, di hutan dan di samping kandang kambing.
Korban mengaku kalau sang ayah berulang kali memaksa untuk bersetubuh, namun karena diancam mau dibunuh maka dia rela mengikuti semua permintaan bejat tersebut.
Baca juga: Polres Lembata Proses 220 Kasus Kekerasan Seksual Anak dan Perempuan
Dia menuturkan, aksi tak terpuji sang ayah itu terkuak ketika korban merasa tersiksa dan malu dengan dirinya sehingga secara terbuka dia menceritakan pengalaman pahit itu kepada sang ibu.
Setelah mendengar pengakuan itu, ibu korban menanyakan kebenaran pada sang suami, dari situ suaminya mengakui bahwa dirinya memang sudah berulang kali bersetubuh dengan putri sematawayangnya tersebut.
Mendengar hal itu, korban bersama ibunya memutuskan untuk melaporkan ke Polres Lembata. Korban dan ibunya mengalami depresi berat.
"Sejak kemarin mamanya sudah omong-omong sendiri, macam orang gila, sudah stres berat, kami kasihan," ujar paman korban kepada wartawan di Lewoleba.
Sementara itu, pelaku juga mengaku bahwa dia yang setubuhi anak kandungnya yang adalah putri tunggalnya tersebut.
Baca juga: Diduga Korupsi APBN 266 Juta Lebih, Polres Lembata Tetapkan Kades Meluwiting I Jadi Tersangka
"Iya pak tiga kali, di pondok saat saya pulang laut malam terus saya rayu di kamar, itu pertama, kedua saat cari kayu, kami potong alang-alang di hutan, terus di saat pulang antar gading," ucap pelaku saat menjawab pertanyaan Kasat Reskrim Polres Lembata Iptu John Blegur di Polres Lembata.
Menurut Iptu John Blegur perbuatan pelaku masuk dalam delik pidana persetubuhan anak dibawah umur.
Terhadap ini tersangka Diancam 15 Tahun Penjara sesuai KUHP tentang Persetubuhan Anak.
"Dia diancam penjara, ini kasus berat sekali, kita pastikan dia dihukum," tegas Kasat John Blegur.
Dia mengimbau agar masyarakat Lembata menghindari hal bobrok semacam ini, apalagi kasus yang berhubungan dengan anak di bawah umur.
Baca juga: Polres Lembata Bekuk Satu Warga Larantuka Tersangka Narkoba di Lewoleba
"Dilarang keras, bukan saja agama melarang tapi hukum juga menolak perbuatan seperti itu, jadi hati-hati," tandasnya mengingatkan.
Sebagai informasi, saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polres Lembata untuk menanti diperiksa dan diproses sesuai aturan.(*)
Ikuti terus berita Pos-Kupang.com di NEWS GOOGLE
setubuhi anak kandung
diringkus
Kepolisian Resor Lembata
Kecamatan Ile Ape Timur
Kasat Reskrim Polres Lembata
Iptu John Blegur
Diancam 15 Tahun Penjara
KUHP tentang Persetubuhan Anak
POS-KUPANG.COM
Pos Kupang Hari Ini
Pasca Bencana Seroja, Guru dan Siswa SDI Hamahena Lembata Belajar di Bawah Tenda Darurat |
![]() |
---|
Kejari Lembata Eksekusi Uang Rampasan Dalam Perkara Tipikor Awololong |
![]() |
---|
Budaya "Kosu" di Amarasi Bekal Bagi Pengantin Jalani Rumah Tangga Baru |
![]() |
---|
Tim Gabungan Tertibkan PKL di Kota Lewoleba yang Berjualan di Badan Jalan dan Trotoar |
![]() |
---|
Aula Kantor Camat Nubatukan Resmi Berubah Nama Jadi Aula Anton Enga Tifaona |
![]() |
---|