Berita Nasional

Senator NTT Abraham Liyanto Minta ATR/BPN Berantas Mafia Tanah Sampai ke Daerah

Pasalnya, pascapelantikan menjadi menteri, Hadi Tjahjanto langsung memerintahkan berantas mafia tanah

Penulis: Paul Burin | Editor: Edi Hayong
ISTIMEWA
Abraham Paul Liyanto 

POS-KUPANG.COM, JAKARTAAnggota DPD RI asal NTT Abraham Liyanto mengapresiasi gebrakan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ( ATR/BPN ) Hadi Tjahjanto dalam memberantas mafia tanah.

Pasalnya, pascapelantikan menjadi menteri, Hadi Tjahjanto langsung memerintahkan berantas mafia tanah.

Hasilnya, ada 27 pegawai BPN di wilayah Jakarta dan Bekasi menjadi tersangka dalam dua pekan terakhir.

Harapan Senator NTT ini agar bersih-bersih mafia tanah tidak hanya terjadi di pusat ibukota negara, tetapi harus sampai ke daerah-daerah.

Alasannya, praktik mafia tanah yang lebih jahat dan rapi terjadi daerah.

“Kami dukung langkah menteri ATR/BPN. Tapi,  jangan hanya di Jakarta. Kami di NTT, banyak sekali praktik mafia itu. Belum tersentuh hukum. Mohon tangkap juga sampai ke daerah-daerah,” kata Abraham Liyanto di Jakarta, Selasa, 26 Juli 2022.

Ia menegaskan tindakan mafia tanah adalah merampas hak milik seseorang atau badan usaha. Tindakan tersebut membuat pemiliknya sengsara karena terusir dari tanahnya sendiri.

Mantan Ketua Kadin Provinsi NTT ini juga menyebut praktik mafia tanah menghambat investasi dan pembangunan. Hal itu terjadi berupa sulitnya proses pembebasan lahan saat membangun.

“Sudah lazim kita lihat kalau dalam pembebasan lahan. Apalagi untuk tujuan investasi. Sangat rumit karena ada mafia,” jelas anggota Komite I DPD RI ini.

Pemilik Universitas Citra Bangsa Kupang ini berharap aparat penegak hukum tidak hanya menindak kasus-kasus yang nilai kerugiannya besar.

Pasalnya, di daerah atau pelosok-pelosok, nilai tanah yang dicuri mafia tidak besar seperti di Jakarta. Namun,  meski nilainya kecil, tetapi sangat berarti bagi masyarakat desa atau kampung.

“Tanah itu aset berharga bagi siapa saja. Itu warisan bagi anak, cucu dan keturunan seseorang. Betapa menyakitkan jika dicuri begitu saja oleh orang lain. Maka aparat jangan pilih-pilih kasus. Semua yang ada dindikasi mafia, harus disikat habis,” tutur Abraham.

Abraham mengungkapkan pihak-pihak yang terlibat mafia, mulai dari oknum tua adat atau pemilik tanah ulayat. Mereka kerja sama dengan oknum pengacara untuk menggugat tanah yang punya sertifikat.

Kerja sama mereka, lanjut Abraham Liyanto, kemudian melibatkan oknum pengurus RT, RW, kelurahan, kecamatan hingga pemerintah daerah. Oknum Badan Pertanahan juga masuk dalam lingkaran mafia tersebut.

“Di pengadilan, mereka punya jaringan, mulai pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung. Begitu ada gugatan, mereka yang menang karena sudah ada jaringan di dalam,” jelas Abraham.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Komentar

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved