Berita Ende
Pemerintah Kabupaten Ende Usulkan 1.853 Formasi PPPK ke Kemenpan RB
Pemerintah Daerah Kabupaten Ende telah mengusulkan sebanyak 1.853 formasi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG, Tommy Mbenu Nulangi
POS-KUPANG.COM, ENDE -Pemerintah Daerah Kabupaten Ende telah mengusulkan sebanyak 1.853 formasi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Indonesia.
Pengajuan usulan formasi PPPK tersebut sudah dilakukan sejak tanggal 20 Juli 2022 yang lalu yang ditandatangani Sekda Ende, Agustinus Gadja Ngasu.
Sekda Ende, Agustinus Gadja Ngasu menjelaskan, formasi PPPK yang telah diusulkan sebanyak tersebut terdiri dari tenaga guru sebanyak 1.401 formasi, tenaga kesehatan sebanyak 227 formasi, dan tenaga teknis ssbanyak 225 formasi.
"Sehingga total secara keseluruhan kebutuhan formasi PPPK tahun 2022 sesuai aplikasi e-formasi sebanyak 1.835 jabatan," jelasnya.
Selain mengusulkan kebutuhan formasi, pemerintah Kabupaten Ende juga sudah mengusulkan kesiapan anggaran apabila formasi PPPK tersebut diterima.
Baca juga: Benarkan Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2022 Dibuka Bulan Ini? Simak Bocorannya Berikut ini
"Anggaran itu digunakan untuk membiayai diklatnya plus gaji mereka. Sehingga terakhir tergantung formasi yang diterima," jelasnya.
Ia menambahkan, berdasarkan penjelasan dari Kemenpan RB RI melalui webinar bahwa, untuk guru-guru PPPK yang sudah mengikuti ujian seleksi dan masuk memenuhi standar passing grade pada tahun lalu tidak perlu mengikuti tes lagi.
"Apabila formasi turun, maka mereka langsung mengisi formasi itu tanpa tes lagi. Bila formasinya masih lebih maka mereka yang belum memenuhi passing grade boleh mengikuti tes untuk isi jabatan tersebut," jelasnya.
Ia mengaku bahwa, usulan formasi PPPK untuk tenaga guru hanya untuk kebutuhan guru pada sekolah-sekolah negeri yang ada di Kabupaten Ende, tidak untuk sekolah-sekolah swasta.
"Kalau untuk formasi guru, yang kami usulkan itu untuk sekolah negeri. Tidak untuk sekolah swasta," jelasnya. (tom)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
