Berita Malaka Hari Ini

Ahli Waris Berlinang Air Mata Terima Santunan Rp 218 Juta dari  BPJS ketenagakerjaan di Malaka

Almarhum Maximus Manek Kiik tercatat sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Malaka sebagai pendamping desa

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/NOFRY LAKA
SANTUNAN - Ahli waris atas nama, Filomena Rika didampingi anak perempuannya Meisya menerima santunan sebesar Rp 218. 915.940.00 sambil berlinang air mata di Desa Suai, Selasa 26 Juli 2022. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Nofry Laka

POS-KUPANG.COM, BETUN- Filomena Rika, isteri dari almarhum Maximus Manek Kiik mengaku sangat terharu dan berterima kasih kepada Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan wilayah Kabupaten Malaka. 

Ia kaget karena mendapatkan uang santunan Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) serta beasiswa anak dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 218. 915.940.00 setelah suaminya meninggal empat minggu yang lalu.

Almarhum Maximus Manek Kiik tercatat sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Malaka sebagai pendamping desa sudah tiga tahun lebih.

"Saya benar-benar tidak menyangka kalau akan terima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan ini. Memang suami saya meninggal namun ia tetap membantu saya untuk melanjutkan studi anak-anaknya," jawab Filomena Rika didampingi anak perempuannya Meisya sambil berlinang air mata di Desa Suai, Kecamatan Malaka Tengah pada Selasa 26 Juli 2022.

Diakuinya, uang dari santunan BPJS Ketenagakerjaan ini akan dipakainya untuk melanjutkan studi anak-anaknya hingga meraih gelar sarjana. Dan sebagian akan dipakai untuk menggantikan atap seng rumah yang sudah mulai rusak. 

Baca juga: Cara Klaim Jaminan Hari Tua di BPJS Ketenagakerjaan Tak Perlu Antre, JHT 15 Menit Cair

Pada saat yang sama Wawan Burhanuddin Kepala BPJS Ketenagakerjaan Atambua yang membawahi Kabupaten Belu, TTU,  dan Malaka ini mengatakan ahli waris  menerima JKM sebesar Rp 42.000.000.00 dan JHT sebesar Rp 2.915.940.00 serta beasiswa bagi dua anak sebesar Rp 174.000.000.00 sehinga total semua sebesar Rp 218. 915.940.00.

"Program ini merupakan program dari pemerintah pusat untuk benar-benar mendukung pemerintah daerah dalam melindungi kaum pekerja," katanya.

"Sehingga para pekerja mengalami musibah kecelakaan kerja, dan meninggal dunia bisa mendapatkan santunan," katanya.

Semoga dengan pemberian santunan ini bisa meringankan beban dari keluarga korban. 

Khusus untuk wilayah Kabupaten Malaka Wawan Burhanuddin bersama timnya akan melakukan sosialisasi lebih masif. 

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Imbau Masyarakat  untuk Waspada atas Tindak Penipuan

"Karena sampai dengan saat ini anggota atau peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah mencapai 600-an orang. Kita minta kerjasama dengan pemerintah daerah Kabupaten Malaka untuk membantu sosialisasi juga agar makin banyak pekerja bergabung bersama kita, " ucapnya.

Kategori anggota atau peserta BPJS Ketenagakerjaan ini tidak hanya mereka yang bekerja dalam kantoran saja.  Akan tetapi, lanjut Wawan Burhanuddin, untuk  para pekerja nelayan, tukang ojek, sopir, dan lain sebagainya.

"Ini yang harus wajib mendaftarkan diri sebagai anggota atau peserta BPJS Ketenagakerjaan agar dapat terlindungi," tandasnya. 

Sementara itu Wakil Bupati Malaka Louise Lucky Taolin yang turut hadir dalam penyerahan santunan ini menyampaikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah membantu keluarga dari almarhum Maximus Manek Kiik ini. 

"Kita tentunya akan membantu sosialisasi kepada masyarakat untuk bergabung dengan BPJS Ketenagakerjaan karena ini sangat membantu," katanya singkat. (*)

Ikuti terus berita Pos-Kupang.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved