Berita NTT Hari Ini

BPJS Ketenagakerjaan Imbau Masyarakat  untuk Waspada atas Tindak Penipuan

seluruh masyarakat khususnya pekerja dan pemberi kerja untuk lebih berhati-hati terhadap segala bentuk informasi maupun modus penipuan

Penulis: Paul Burin | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/HO-DOK PRIBADI
Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan AntarLembaga BPJAMSOSTEK, Oni Marbun 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Tindak penipuan yang mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) kembali terjadi.

Belum lama ini beredar sebuah hoax yang mengatakan bahwa BPJAMSOSTEK memberikan bantuan kepada 10 orang terpilih dan masing-masing berhak mendapatkan uang senilai Rp 27 juta.

Selanjutnya, masyarakat yang mendapatkan pesan tersebut diarahkan untuk menghubungi sebuah nomor tertentu melalui aplikasi WhatsApp.

Baca juga: Fakta Terbaru Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan/BSU 2022, Benarkah Tidak Jalan?

Selain itu masih banyak modus lain yang digunakan, salah satunya terkait penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU). 

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan AntarLembaga BPJAMSOSTEK,  Oni Marbun dalam keterangannya mengatakan bahwa hal tersebut tidak benar.

Pihaknya juga mengimbau seluruh masyarakat khususnya pekerja dan pemberi kerja untuk lebih berhati-hati terhadap segala bentuk informasi maupun modus penipuan yang mengatasnamakan BPJAMSOSTEK maupun Anggoro Eko Cahyo. 

"Saat ini banyak pihak tidak bertanggung jawab yang melakukan penipuan dengan menyebarluaskan informasi tidak benar melalui pesan singkat maupun sosial media. Masyarakat harus lebih teliti dalam menerima sebuah informasi, agar tidak menjadi korban atas tindakan tersebut," terang Oni di Jakarta, Sabtu, 18 Juni 2022.

Baca juga: Gubernur NTT : BPJS Ketenagakerjaan Harus Membuat Market Baru

Hingga saat ini belum ada laporan dari masyarakat maupun peserta BPJAMSOSTEK yang menjadi korban dari tindak penipuan tersebut.

Oni justru mendorong masyarakat yang mengalami hal serupa untuk melaporkannya ke BPJAMSOSTEK atau pihak berwajib. 

Oni menambahkan bahwa seluruh informasi resmi BPJAMSOSTEK dapat diakses melalui situs www.bpjsketenagakerjaan.go.id, Layanan Masyarakat 175, serta akun Facebook BPJS Ketenagakerjaan, Instragram  bpjs.ketenagakerjaan atau Twitter @bpjstkinfo. 

Sesuai amanah undang-undang, BPJAMSOSTEK merupakan badan hukum publik yang ditunjuk pemerintah untuk menyelenggarakan lima program perlindungan yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Oleh karena itu seluruh pelayanan dan segala bentuk promosi yang dilakukan oleh BPJAMSOSTEK tidak pernah dipungut biaya. 

"Semoga ke depan tidak ada lagi tindak penipuan yang mengatasnamakan BPJAMSOSTEK, apalagi sampai memakan korban, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap program negara ini terus terjaga, yakni melindungi pekerja Indonesia," pungkas Oni. 

Dalam kesempatan terpisah Kepala BPJS Ketenagakerjaan Nusa Tenggara Timur, Chritian Natanael Sianturi menyampaikan,  "Kami berharap seluruh masyarakat khususnya pekerja dan pemberi kerja agar dapat lebih waspada dan tidak terbujuk oleh segala modus penipuan yang mengatasnamakan BPJAMSOSTEK. Peserta juga dapat melakukan konfirmasi melalui sambungan telepon langsung ke kantor cabang terdekat atau layanan call center BPJAMSOSTEK di 175." (*)

Berita NTT lainnya

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Komentar

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved