Cara Klaim Jaminan Hari Tua di BPJS Ketenagakerjaan Tak Perlu Antre, JHT 15 Menit Cair

Melanjsir akun instagram bpjs.ketenagakerjaan, cara klaim JHT di bawah Rp 10 juta hanya perlu lewat aplikasi JMO

Penulis: Hasyim Ashari | Editor: Hasyim Ashari
BPJS Ketenagakerjaan
MUDAH- BPJS Ketenagakerjaan mempermudah cara klaim JHT di bawah Rp 10 juta. Dengan aplikasi JMO, uang sudah bisa citerima dalam waktu 15 menit. 

POS-KUPANG.COM - BPJS Ketenagakerjaan terus memberikan kemudahan untuk cara klaim Jaminan Hari Tua atau JHT.

Untuk cara klaim JHT dengan nominal di bawah Rp 10 Juta ternyata tidak perlu untuk antri datangk Kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Melanjsir akun instagram bpjs.ketenagakerjaan, cara klaim JHT di bawah Rp 10 juta hanya perlu lewat aplikasi JMO.

Sahabat, sekarang klaim Jaminan Hari Tua dengan saldo di bawah 10 juta nggak perlu antri dan datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan loh.

Kamu cukup download aplikasi JMO dan ikuti langkah-langkah sebagai berikut:

1. Masuk atau Log in aplikasi JMO

2. Pastikan kamu telah melakukan pengkinian data

3. Klik menu Jaminan Hari Tua

4. Klik menu klaim JHT

5. Klik sebab klaim JHT

6. Sesuaikan data kepesertaan

7. Lakukan verifikasi biometric

8. Sesuaikan NPWP dan rekening bank aktif

9. Konfirmasi rincian saldo

10. Konfirmasi akhir klaim JHT

Kalau data kamu sudah sesuai, saldo JHT kamu bisa cair dalam waktu 15 menit loh!

Ayo download JMO sekarang juga untuk mendapatkan kemudahan-kemudahan lainnya!

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved