Berita Nasional

MENGEJUTKAN, Ketua DPC Partai Gerindra Jakarta Timur Gugat Prabowo Subianto, Pemicunya Gegara Ini

Ketua DPC Partai Gerindra Jakarta Timur, Ali Hakim Lubis, tiba-tiba menggugat Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto. Pemicunya gegara ini. Apa?

Editor: Frans Krowin
Tribunnews.com
BERSAMA KADER - Prabowo Subianto bersama para kader Partai Gerindra. Terlihat pula Anies Baswedan. Saat ini, Prabowo Subianto sedang mencari-cari Calon Wakil Presiden. 

POS-KUPANG.COM - Ketua DPC Partai Gerindra Jakarta Timur, Ali Hakim Lubis, menggugat Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto.

Dalam gugatan tersebutm Prabowo Subianto yang juga Menteri Pertahanan RI Itu sebagai tergugat I dan DPP Partai Gerindra sebagai tergugat II.

Gugatan sang kader partai tersebut telah dilayangkan ke Pengadilan Negeri ( PN ) Jakarta Selatan (Jaksel).

Dalam gugatannya, Ali Hakim Lubis meminta Prabowo Subianto secepatnya memecat Mohammad Taufik sesuai rekomendasi MKP Gerindra.

Sementara kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan yang menangani perkara tersebut agar Ali Hakim Lubis meminta untuk segera menjatuhkan putusan.

Baca juga: Pemilih PKS Masih Fanatik pada Prabowo Subianto & Anies Baswedan Tapi Ada juga Dukung Ganjar Pranowo

"Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk segera melaksanakan putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra," berikut isi petitum gugatan DPC Gerindra Jaktim, dikutip pada SIPP PN Jakarta Selatan.

Untuk diketahui, MKP ( Majelis Kehormatan Partai ) merekomendasikan pemecatan terhadap Mohamad Taufik pada 7 Juni 2022 lalu.

Rekomendasi itu dikeluarkan MKP berdasarkan hasil sidang internal MKP Gerindra.

Dalam rekomendasi tersebut disebutkan beberapa alasan hingga diterbitkannya rekomendasi pemecatan terhadap eks pimpinan DPRD DKI tersebut.

Pertama, Mohammad Taufik dinilai gagal menjalankan amanah partai setelah Prabowo Subianto gagal dalam Pilpres 2019 lalu.

Hal berikutnya, adalah Mohammad Taufik sempat disebut dalam sidang tindak pidana korupsi yang menyeret eks Dirut BUMD Sarana Jaya Yoory C Pinontoan ke ranah hukum.

Selain itu, Mohammad Taufik juga dinilai gagal saat menjadi Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta, lantaran sampai saat ini belum juga memiliki kantor tetap.

Atas gugatan yang dilayangkan Ketua DPC Partai Gerindra Jakarta Timur ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itulah, membuat Mantan Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta, Mohamad Taufik, bereaksi.

Mohammad Taufik menegaskan bahwa pemecatan terhadap dirinya, tak ada kaitannya sama sekali dengan kepengurusan partai di tingkat DPC ( Dewan Pimpinan Cabang ).

Baca juga: Prabowo Subianto Kuasai Jawa Barat, Anak Muda Ini Malah Unggul di Jateng dan Jatim, Anies Baswedan?

Sebab, kewenangan sepenuh terkait pemecamat ersebut berada sepenuhnya di tangan Prabowo Subianto.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved