Berita Kota Kupang Hari Ini
Patroli Rutin Hampir Sebulan, Polresta Kupang Kota Amankan 146 Unit Sepeda Motor Knalpot Racing
Penertiban kendaraan dan arus lalu-lintas sejak tanggal 28 Juni 2022 hingga sekarang pada lokasi Oesapa, Belo,Jalur 40, Sikumana,Tofa, Alak,LLBK
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, KUPANG- Polresta Kupang Kota menertibkan sebanyak 146 sepeda motor knalpot racing dalam kegiatan penertiban di sejumlah lokasi di Kota Kupang.
Dari 146 roda dua berknalpot racing untuk jenis Moge berjumlah 20 unit, KLX/CRV 99 unit, dan motor lainnya 17 unit.
Penertiban kendaraan dan arus lalu-lintas sejak tanggal 28 Juni 2022 hingga sekarang pada lokasi Oesapa, Belo, Jalur 40, Sikumana, Tofa, Alak, LLBK, dan El Tari.
Demikian penjelasan Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto,S.IK kepada POS-KUPANG.COM, Rabu 20 Juli 2022.
Krisna mengatakan pihaknya melakukan penindakan terhadap kendaraan roda dua berknalpot racing saat melakukan pengaturan arus lalu-lintas.
Baca juga: Satlantas Polresta Kupang Kota Jaring 133 Pelanggaran Dalam Operasi Patuh dan Sidang di Tempat
Krisna menambahkan Penindakan terhadap knalpot racing setelah mendapatkan pengaduan masyarakat yang merasa resah.
Selain itu kenalpot racing telah melanggar ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan.
"Penggunaan knalpot racing menimbulkan suara bising yang mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat," tambahnya.
Terhadap knalpot racing, pihaknya akan terus melakukan penertiban hingga masyarakat semakin sadar terhadap pentingnya mematuhi aturan berlalu-lintas di jalan raya.
Pihaknya juga memberikan imbauan kepada setiap bengkel motor agar tidak menjual knalpot racing secara bebas kepada masyarakat.
Baca juga: Tren Pelanggaran Lalu-Lintas Malam Hari Menurun, Warga Apresiasi Polresta Kupang Kota
"Kami minta semua bengkel motor agar tidak menjual knalpot racing kepada masyarakat, karena saat membeli motor, dealer telah memberikan knalpot racing sesuai spesifikasi, sehingga masyarakat tidak perlu lagi membongkar atau modifikasi knalpot racing yang mengganggu dan meresahkan masyarakat," pungkasnya. (CR14)
Ikuti terus berita Pos Kupang di GOOGLE NEWS