Berita Kupang Hari Ini
Satlantas Polresta Kupang Kota Jaring 133 Pelanggaran Dalam Operasi Patuh dan Sidang di Tempat
Satuan Lalu-Lintas Polresta Kupang Kota mencatat 133 pelanggaran dalam pelaksanaan Operasi Patuh dan Sidang di Tempat.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Satuan Lalu-Lintas Polresta Kupang Kota mencatat 133 pelanggaran dalam pelaksanaan Operasi Patuh dan Sidang di Tempat.
Adapun 133 pelanggaran aturan aturan lalu-lintas dalam pelaksanaan sidang di tempat pada tiga lokasi berbeda.
Kepada POS-KUPANG.COM, Jumat 24 Juni 2022, Kasat Lantas Polresta Kupang Kota, AKP Andri Aryansyah merincikan kegiatan pertama di Lokasi Perempatan Penghijauan Patung Burung Merpati pada Senin 20 Juni 2022 tercatat 45 pelanggaran terdiri dari 33 pelanggaran pengendara dua, 10 pelanggaran tidak memiliki SIM, satu pelanggaran tidak memiliki STNK, dan satu pelanggaran pengendara roda empat.
Lokasi Bundaran Tirosa pada Rabu 22 Juni 2022 tercatat sebanyak 46 pelanggaran lalu-lintas terdiri dari 25 pelanggaran pengendara roda, tidak memiliki SIM berjumlah 9 pelanggaran, tidak memiliki STNK berjumlah 7 pelanggaran, serta roda empat tercatat 5 pelanggaran.
Lokasi Pos Polisi Lampu Merah El Tari tercatat 42 pelanggaran dengan rincian 11 pelanggaran tidak mengantongi SIM, 10 pelanggaran tidak memiliki STNK, 21 kendaraan bermotor.
Sedangkan jumlah kendaraan yang ditilang berupa 37 pelanggaran untuk kendaraan roda dua, dan enam pelanggaran untuk kendaraan roda empat.
Andri mengatakan bahwa dalam kegiatan persidangan di tempat, pengendara kendaraan roda dua didominasi pelanggar yang tidak menggunakan helm saat berkendara di jalan raya.
Andri menambahkan, selain pengemudi yang terjaring operasi patuh, personel Satlantas juga menjaring penumpang roda dua yang tidak menggunakan helm dan memberikan tindakan tilang sesuai ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang UU Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: Sebanyak 205 Atlet Ikut Kejuaran Shorinji Kempo Manggarai Raya di Borong
"Kami mengutamakan pelanggar kasat mata berupa tidak memakai helm, setelah itu kami akan memeriksa surat kelengkapan kendaraan seperti SIM, STNK, dan kelengkapan lainnya, bagi pelanggarnya kami berikan tindakan tilang dan mengikuti persidangan di tempat," jelas Andri.
Pihaknya meminta kepada masyarakat agar menggunakan helm saat mengemudi di jalan raya karena akan memberikan manfaat bagi diri sendiri, terutama mengurangi fatalitas akibat benturan saat terjadi lakalantas sekaligus menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memakai helm saat berkendara.
"Pakai helm itu wajib hukumnya karena memberikan manfaat bagi diri sendiri, terutama mencegah benturan di kepala saat terjadi lakalantas, bahkan masyarakat yang mampu membeli motor, maka harus memiliki helm," pintanya.
Warga Kelurahan Batuplat, Wili Makani mengapresiasi Polresta Kupang Kota yang terus bekerja keras siang -malam untuk menertibkan masyarakat pelanggar lalu-lintas untuk meminimalisir kasus lakalantas di Kota Kupang.
Harapannya agar tindakan patroli rutin dari pihak kepolisian terus berlanjut agar menumbuhkan kesadaran hukum dan tertib berlalu-lintas.
Warga Oetete, Lidya Radja berharap patroli rutin dari Polresta Kupang Kota dapat menjawab keresahan masyarakat terhadap aksi balap liar.
"Kami senang karena giat patroli malam yang rutin dapat mengurangi aksi balap liar yang meresahkan serta membahayakan diri sendiri dan orang lain," ujarnya. (CR14)
