Berita Rote Ndao
Polsek Lobalain Menang Praperadilan Terkait Dugaan Kasus Pencurian END, Tersangka Langsung Ditahan
Sidang kasus gugatan Praperadilan yang diajukan oleh Kuasa Hukum Ebsan Kafelkai, SH terkait penetapan status kliennya sebagai tersangka dugaan Kasus
POS-KUPANG.COM, ROTE NDAO - Sidang kasus gugatan praperadilan yang diajukan oleh Kuasa Hukum Ebsan Kafelkai, SH terkait penetapan status kliennya sebagai tersangka dugaan kasus dugaan pencurian yang dilayangkan END terhadap Polsek Lobalain, Reserse kriminal umum akhirnya diputuskan Hakim.
Sidang praperadilan ini dengan Penetapan Pengadilan Negeri Rote Ndao, Nomor 1/Pid.Pra/2022.PN Rnd yang dipimpin langsung oleh Hakim Tunggal Dimas Indra Swadana, SH didampingi Panitera Melianus Y. Lankari,SH Pada (Selasa,19 Juli 2022).
Dalam pembacaan putusan di ruang persidangan Hakim menerima Eksepsi termohon dan menolak seluruh gugatan Praperadilan Pemohon.
Kapolsek Lobalain yang selalu ramah dalam melayani masyarakat, IPDA I Gede Putu Parwata, SH, ketika dikonfirmasi POS-KUPANG.COM di Polsek Lobalain mengatakan bahwa Dasar Keputusan Pengadilan tersebut Unit Reskrim Polsek Lobalain langsung menyerahkan tersangka Elifas Namang Djabar alias ELI, ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao berdasarkan Surat Kapolsek Lobalain Nomor : B/97/Res.1.8/VII/2022/Sek Lobalain tanggal 19 Juli 2022, karena kasus tersebut sudah lengkap atau P-21.
Penyerahan Tahap dua berlangsung di ruangan Pidum Kejaksaan Negeri Rote Ndao dan diterima oleh Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Rote Ndao, I Nyoman Agus Pradnyana, SH, sedangkan tersangka didampingi oleh Penasehat Hukum Ebsan F, SH.
Dan tersangka langsung ditahan dan dititip di Rutan Polres Rote Ndao oleh Kejaksaan Negeri Rote Ndao. Tetapi sebelumnya diperiksa kesehatan dan dinyatakan sehat oleh Dokter.
Tersangka pencurian ditahan selama dua puluh hari ke depan di gerugi Mapolres Rote Ndao dan selanjutnya menunggu jadwal persidangan.
Sebelumnya pernah diberitakan Polsek Lobalain dibawa Pimpinan Kapolsek Lobalain, Ipda I Gede Putu Parwata serta Kanit Res Polsek Lobalain, Aipda I Made Budiarsa SH, berhasil menetapkan seorang tersangka pencurian atas nama (END) alias Eli yang beralamat RT. 009/RW.004, Kelurahan Mokdale, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao.
Hal tersebut dilakukan usai pihak polsek Lobalain menggelar perkara berdasarkan SPRIN-DIK /10/Res 1.8./VI/2022/ Sek Lobalain, tanggal 10 Juni 2022 lalu.
Baca juga: Bangkitkan Ekonomi Kreatif, Polsek Lobalain Launching Gerobak Nasi Kuning DOBRAK
Dijelaskan Ipda I Gede Putu Parwata, usai menerima laporan tanggal 19 April 2022 Polisi LP /B/19/IV/2022 atas nama Pelapor Endang Sidin, selanjutnya dilakukan olah TKP, termasuk amankan sejumlah barang bukti di rumah tersangka (END) alias Eli.
Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Hasilnya, telah digelar perkara kemudian setelah cukup bukti penyidik berhasil Menetapkan satu orang tersangka berinisial (END) yang merupakan warga Kelurahan Mokdale Kecamatan Lobalain.
Tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP.
Sebagai informasi, kejadian ini berawal pada tanggal 12 april 2022 sekitar pukul 14:30 Wita, tersangka END alias Eli, melakukan Pengerusakan dan pencurian di sebuah bangunan milik Korban (ES)di lingkungan Lobadok Kelurahan Mokdale, Kecamatan Lobalain.
Dari Tangan tersangka Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di rumah tersangka. (Cr.10)
Polsek Lobalain Menang Praperadilan Terkait Kasus Pencurian ENJ, Tersangka Langsung Ditahan
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
