Berita TTU Hari Ini

Hari Ini Kejari TTU Gelar Seminar Penerangan Hukum 

masalah hukum berdasarkan keadilan restoratif" ini, akan dihadiri oleh seluruh kepala desa dan camat se-Kabupaten TTU.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/Dokumentasi Kejari TTU
PENERANGAN - Poster Penerangan Hukum Kejari TTU dengan mengusung tema "Penguatan hukum adat dan kelembagaan adat dalam penyelesaian masalah hukum berdasarkan keadilan restoratif" 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kejaksaan Negeri TTU akan menggelar seminar Penerangan Hukum pada Selasa, 19 Juli 2022.

Seminar yang  akan menghadirkan empat narasumber yakni; Kajari TTU Roberth Jimmy Lambila, S.H.,M.H., Kapolres TTU AKBP Mohammad Mukhson, S.H.,M.H, Dosen Universitas Diponegoro, Dosen Universitas Nusa Cendana Kupang, Dhesy A. Kase, S. H.,M. H tersebut berlangsung di Aula Biinmafo Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada pukul 08.30-14.00

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Roberth Jimmy Lambila, S. H., M. H saat diwawancarai Senin, 18 Juli 2022 menjelaskan, seminar ini digelar dalam rangka memperingati  Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-62.

Baca juga: Polres TTU Menang Gugatan Praperadilan yang Dilayangkan Enam Pengacara

Seminar yang diselenggarakan dengan mengusung tema "Penguatan hukum adat dan kelembagaan adat dalam penyelesaian masalah hukum berdasarkan keadilan restoratif" ini, akan dihadiri oleh seluruh kepala desa dan camat se-Kabupaten TTU.

Dalam kesempatan itu, kata Robert, Kejari TTU akan menayangkan live streaming kegiatan ini melalui media sosial Kejari TTU serta melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Restorative Justice (RJ) yang sudah dilakukan sebelumnya.

Ia menuturkan, Tim Kejari TTU telah melakukan survei kepada para pihak yang berperkara untuk mengecek langsung  penerapan Restorative Justice.

Sebagai pimpinan di wilayah Hukum Kejari TTU, Robert berusaha melahirkan ide brilian dalam menghidupkan kembali aturan-aturan adat yang berlaku di Kabupaten TTU serta mendorong peningkatan peranan lembaga adat.

Upaya penguatan hukum adat ini, di sisi lain juga bertujuan untuk mendukung program  Restorative Justice (RJ).

Baca juga: Ini Jumlah Ternak yang Dikirim Keluar Kabupaten TTU Tahun 2022

Demi merealisasikan visi tersebut, Kejari TTU akan bekerja sama dengan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (Stikum) Cendana Wangi untuk menggelar seminar dengan menghadirkan Duta Kejari TTU yang ada di seluruh kecamatan se-Kabupaten TTU.

Melalui seminar penguatan hukum adat, Robert berharap, hal ini bisa menjadi terobosan penting penerapan RJ dalam penyelesaian perkara tindak pidana tertentu.

Baginya, penyelesaian perkara dengan menerapkan langkah Restorative Justice ini akan melibatkan tokoh-tokoh adat pada wilayah para pihak yang berperkara. (*)

Berita TTU Lainnya

Sumber: Pos Kupang
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved