Berita Nasional

BPJS Ketenagakerjaan Beri Manfaat Kecelakaan Kerja kepada Ahli Waris Sonny Sofianyo Rp 4,4 Miliar

BPJS Ketenagakerjaan Berikan Manfaat Kecelakaan Kerja kepada Ahli Waris Sonny Sofianyo Sebesar Rp 4,4 Miliar

Penulis: Paul Burin | Editor: Ferry Ndoen
ISTIMEWA
SANTUNAN - Penyerahan santunan kepada ahli waris Sonny Sofianto, tenaga kerja yang meninggal dunia beberapa waktu lalu. 

BPJS Ketenagakerjaan Berikan Manfaat Kecelakaan Kerja kepada Ahli Waris Sonny Sofianyo Sebesar Rp 4,4 Miliar

POS-KUPANG.COM, CIKOKOL - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) kembali membayarkan santunan kepada ahli waris dari seorang pekerja yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja saat sedang menjalani Work From Home (WFH) pada 7 Juli 2022 lalu. Korban adalah Sonny Sofianto.

Pria yang bekerja sebagai General Manager di PT Sumber Alfaria Trijaya tersebut merupakan peserta aktif BPJAMSOSTEK sejak tahun 1993. Ahli waris berhak atas manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan dengan nilai total mencapai Rp 4,4 miliar.

Manfaat yang diterima terdiri dari santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, biaya pemakaman, santunan berkala selama 24 bulan yang dibayarkan secara lumpsum, serta beasiswa bagi dua orang anak maksimal sebesar Rp 174 juta. 

Selain itu secara otomatis, saldo Jaminan Hari Tua (JHT) yang dimiliki oleh peserta juga turut dibayarkan, serta manfaat Jaminan Pensiun (JP) juga diberikan secara berkala setiap bulan. 

Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK,  Roswita Nilakurnia yang menyerahkan langsung santunan kepada ahli waris korban menyatakan bahwa sebesar apapun manfaat yang diberikan, tidak dapat menggantikan kehadiran orang yang dicintai. \

Namun,  Roswita yakin santunan tersebut mampu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dan bermanfaat untuk meneruskan kehidupan mereka. 

“Atas nama pribadi dan manajemen BPJAMSOSTEK, saya mengucapkan duka yang mendalam atas meninggalnya Bapak Sonny Sofianto. Sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia, BPJAMSOSTEK memerluas ruang lingkup perlindungan, sehingga pekerja yang menjalami WFH juga masih mendapatkan perlindungan. Ini merupakan bukti tanggung jawab negara dalam memastikan perlindungan dan kesejahtaraan pekerja beserta keluarga,” terang Roswita. 

Baca juga: BP JAMSOSTEK - Pemkab Rote Ndao Perpanjang MoU Perlindungan bagi Tenaga Kontrak Daerah

Dalam kesempatan tersebut Roswita memberikan tanggapan atas hasil investigasi yang dilakukan Ombudsman. Saat ini BPJAMSOSTEK masih memelajari dan menghargai hal tersebut yang bertujuan untuk peningkatan kualitas layanan kepada peserta.

Lebih jauh, Roswita menjelaskan bahwa sejak awal tahun 2021 BPJAMSOSTEK telah melakukan simplifikasi prosedur dan persyaratan klaim JHT sehingga mendorong rata-rata success rate klaim JHT dari 55,05 persen di bulan Januari 2021 menjadi 95,01 % di bulan Desember 2021.

Hal tersebut terus meningkat sehingga pada semester pertama tahun 2022 success rate mencapai 99,51 % . Dengan kata lain,  hampir seluruh klaim yang diajukan oleh peserta dapat dibayarkan. 

Dalam upaya meningkatkan kemudahan dan kecepatan proses klaim, BPJAMSOSTEK telah meluncurkan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), di mana aplikasi tersebut mampu memangkas waktu pencairan klaim JHT dari yang awalnya rata-rata 10-15 hari menjadi hanya 10-15 menit.

Selain itu proses klaim tentu menjadi lebih mudah karena dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja. 

Terkait dengan perluasan kepesertaan, BPJAMSOSTEK menargetkan 70 juta peserta aktif pada tahun 2026. Beragam strategi telah dijalankan, di antaranya melakukan intensive collaboration dengan Kementerian/Lembaga, memberikan kemudahan peserta dengan memerluas kanal daftar & bayar iuran, serta terus menggenjot promosi, sosialisasi, dan edukasi.

“Dengan beragam manfaat dan kemudahan layanan, diharapkan mampu tercipta customer experience terbaik sehingga bisa berkontribusi dalam mewujudkan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia,” tutup Roswita. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Komentar

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved