Berita Kabupaten Belu
Diduga Ada Permainan Curang, Panitia Tender Proyek Kabupaten Belu Dilaporkan ke Polda
Diduga Ada Permainan Curang, Panitia Tender Proyek Kabupaten Belu Dilaporkan ke Polda
Diduga Ada Permainan Curang, Panitia Tender Proyek Kabupaten Belu Dilaporkan ke Polda
Laporan Reporter POS KUPANG. COM, Teni Jenahas
POS KUPANG.COM, ATAMBUA - Panitia tender Konstruksi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kabupaten Belu dilaporkan ke Polda NTT oleh Direktur CV International, Max Martin Vilson Sinlae.
Pasalnya, Pokja tender menggugurkan CV Internasional dengan alasan-alasan yang tidak substansial dan mengada-ada serta menabrak aturan.
Panitia tender dinilai hanya mencari-cari kesalahan CV International hanya demi memenangkan perusahaan tertentu yang diduga sudah ditetapkan sebelumnya.
Max menyampaikan hal ini kepada Pos Kupang. Com di Atambua, Kamis malam 14 Juli 2022. Dijelaskannya, CV. Internasional mengikuti proses tender tiga paket pekerjaan di lingkup Pemerintah Kabupaten Belu melalui Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa.
Ketiga paket proyek dimaksud yakni, pekerjaan Rekonstruksi Pengendalian Banjir Kali Kenebibi Desa Kenebibi dengan nilai HPS Rp.
3.839.157.000, pekerjaan Rekonstruksi Pengaman Sungai Lakafehan Desa Dualaus dengan nilai HPS Rp. 5.066.829.000 dan pekerjaan Rekonstruksi Pengaman Sungai Baukama Desa Bauho dengan nilai HPS Rp. 6.332.338.000.
Hasil evaluasi proses tender yang dilakukan Pokja Konstruksi PBJ Kabupaten Belu dan telah ditayangkan pada LPSE Kabupaten Belu tanggal 8 Juli 2022 menerangkan, CV. Internasional dinyatakan gugur. Alasannya, perusahaan CV. Internasional tidak melampirkan sertifikat badan usaha (SBU) sesuai dokumen pemilihan yaitu SBU Bidang Bangunan Sipil,
Sub Klasifikasi Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air (BS010).
Menurut Max CV. Internasional memiliki dan telah mengirimkan data kualifikasi perusahaan secara lengkap termasuk Sertifikat Badan Usaha (SBU) Bidang Bangunan Sipil, dengan Sub Klasifikasi Jasa Pelaksana untuk konstruksi
saluran air, pelabuhan, DAM dan prasaran sumber daya air (SI001).
Baca juga: Kapolres Kupang Mediasi Warga Terdampak dengan Balai Wilayah Sungai
SBU ini diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) nomor registrasi 0-5371-07-052-1-24-113037 tanggal 25 November 2020 dengan masa berlaku sampai dengan tanggal 24 November 2023.
Kata Max, Pokja berasumsi, SBU yang diajukan CV. Internasional berbeda atau tidak sesuai dengan SBU yang disyaratkan dalam tender tanpa terlebih dahulu melakukan klarifikasi kepada pihak penerbit SBU yakni LPJK.
Padahal, sambung Max, SBU yang menggunakan sub klasifikasi berdasarkan Peraturan Menteri PUPR terdahulu dinyatakan tetap berlaku sampai berakhir masa berlakunya.
Kemudian, dalam surat menteri PUPR tentang Pemberlakuan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK-K) setelah masa transisi, yang isinya pada angka 1 huruf b bahwa format sertifikat badan usaha yang berlaku adalah format SBU yang menggunakan sub klasifikasi berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 19/PRT/M/2014.
Pada angka 4 dan angka 5 ditegaskan bahwa SBU dan SKK-K yang sedang dalam proses perpanjangan dan/atau perubahan oleh LPJK dinyatakan masih berlaku hingga 31 Juli 2022.
Menurut Max, dalam mengikuti tender di daerah lain selain Belu, seperti di Malaka, TTU, Kota Kupang dan Kabupaten Kupang, CV Internasional menggunakan SBU yang sama dan panitia terima sampai dengan proses kontrak. Tapi Pokja di Kabupaten Belu malah menilai SBU yang diajukan perusahannya tidak sesuai.
Baca juga: Balai Wilayah Sungai NT II Melalui Mitra Rekanan Melakukan Remedial Enam Bendungan di NTT
"Setahu saya, aturan berlaku seragam di seluruh Indonesia. Kira-kira di Belu pakai aturan yang mana. Kalau perusahan kami kurang dokumen saya legowo tapi kami dokumen lengkap dengan penawaran lebih rendah yang menguntungkan negara malah digugurkan", tanya Max.
Menurut Max, dugaan kecurangan tender tiga paket ini terlihat dari data dan fakta bahwa dalam proses ini Pokja telah menetapkan beberapa persyaratan tambahan dalam proses tender ini tanpa persetujuan Kepala Dinas PUPR dan Inspektur Daerah Kabupaten Belu sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 58 Permen PUPR No 14 Tahun 2020.
Kemudian pada proses ini Pokja/Paitia Tender kerap kali mengundurkan jadwal evaluasi dan penetapan pemenang sebanyak lima kali sehingga terkesan adanya tarik ulur kepentingan dalam penentuan pemenang dalam proses tender ini.
Selain itu, dari data penawaran terlihat adanya indikasi kepentingan untuk memenangkan peserta tender dengan nilai penawaran yang lebih tinggi, sementara para peserta tender dengan nilai penawaran lebih rendah serta menguntungkan negara malah digugurkan.
Max mengungkapkan, CV Internasional memberikan penawaran terendah untuk tiga paket pekerjaan dibandingkan dengan perusahan yang dinyatakan pemenang. Rincian, paket rekonstruksi pengendalian banjir kali Kenebibi, Desa Kenebibi nilai HPS Rp 3.839.157.000. CV Internasional memberi penawaran lebih rendah Rp 2.670.000.000 dinyatakan gugur, sedangkan perusahan yang memberikan penawaran lebih tinggi Rp.3.254.969.132 dinyatakan menang.
Paket rekonstruksi Pengaman Sungai Lakafehan, Desa Dualaus HPS Rp. 5.066.829.000. CV Internasional memberi penawaran terendah Rp.3.882.500.004 dibandingkan perusahan yang dinyatakan menang dengan penawaran lebih tinggi Rp. 4.850.000.023.
Begitu juga paket rekonstruksi pengaman sungai Baukama, Desa Bauho dengan nilai HPS Rp. 6.332.338.000. CV Internasional memberi penawaran terendah Rp.5.465.000.014 dinyatakan gugur sementara perusahan yang memberikan penawar lebih tinggi
Rp. 5.801.490.901 dinyatakan menang.
Baca juga: Alfred Fredrich Lukas: Menyelesaikan Tugas Sebagai ASN Dengan Baik Buah Untuk Masyarakat Flobamora
Dalam anwizing, kata Max, ada pertanyaan dari rekanan tentang SBU dan SKK yang digunakan namun Pokja hanya menjawab terkait SKK sedangkan tentang SBU sengaja tidak diberi jawaban.
Atas dasar pijakan aturan-aturan serta data dan fakta tersebut, Max berasumsi dan menduga pokja/panitia tender telah melakukan kecurangan dalam evaluasi dokumen penawaran. Sehingga merugikan para peserta tender yang penawarannya lengkap dan nilai penawarannya lebih menguntungkan negara.
Untuk itu sebagai anggota masyarakat dan pelaku usaha yang menjunjung tinggi dan mendukung terselenggaranya aspek transparansi dalam penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, Max membuat laporan polisi ke Polda NTT tertanggal 11 Juli 2022.
Max meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan investigasi atas dugaan-dugaan penyimpangan yang terjadi sehingga ia sebagai masyarakat yang merasa dirugikan benar-benar memiliki sandaran apabila mengalami perlakuan tidak adil oleh oknum atau pihak lain.
Kiranya dengan investigasi ini dapat membuktikan kebenaran yang sebenar-benarnya sehingga kejadian-kejadian yang merugikan dirinya diharapkan tidak terulang di kemudian hari.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Belu, Vinsen Dalung saat dikonfirmasi, Jumat 15 Juli 2022 mengatakan, sanggahan dari CV. Internasional sudah diterima Pokja dan pokja sudah mengkajinya.
"Ada empat sanggahan yang masuk. Semalam mereka (Pokja) jawab dua. Hari ini mereka menjawab dua lagi. Kita lihat lagi yang mana yang sudah dijawab, dari empat itu apakah ada Internasional punya. Yang jelas dua itu dijawab semua", kata Vinsen.
Menurut Vinsen, ketika ada keberatan, rekanan mempunyai hak mengajukan sanggahan dan pokja harus menjawab. Apakah sanggahan itu benar atau tidak benar. Sanggahan yang dimasukan rekanan mengacu pada dokumen pengadaan.
"Kalau memang sanggahan mereka benar berarti yang dijawab benar dan harus dilakukan evaluasi ulang", katanya.
Ditanya apakah SBU yang dimasukan CV Internasional benar atau tidak, Vinsen mengatakan, semua keberatan itu akan dijawab Pokja.
"Itu nanti sebentar kita lihat. Pokja akan menjawab. Kalau tidak dijawab dianggap benar keberatan itu", ujarnya.
Vinsen mengatakan, pada prinsipnya panitia tender bekerja sesuai aturan. (jen).
Baca berita pos kupang lainnya:
