DOB Papua
Lobi DPR RI Golkan Provinsi Papua Selatan, Bupati Merauke : Ubah Pasal Bayarannya Mahal
Bupati Merauke Romanus Mbaraka membeberkan caranya melobi DPR RI untuk menggolkan pembentukan Daerah Otonomi Baru ( DOB ) Papua Selatan.
Penulis: Alfons Nedabang | Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM, KUPANG - bupati merauke Romanus Mbaraka membeberkan caranya melobi DPR RI untuk menggolkan pembentukan Daerah Otonomi Baru ( DOB ) Provinsi Papua Selatan.
Menurutnya, pembentukan DOB di Papua terkendala Undang-Undang Otonomi Khusus atau UU Otsus. Oleh karena itu, proses awalnya harus dengan mengubah UU Otsus.
bupati merauke Romanus Mbaraka mengungkapkan, untuk mengubah pasal UU Otsus bayarannya mahal. "Bayarannya mahal. Nanti saya sebut angka saya bisa ditangkap KPK," katanya dalam acara pawai bersama ucapan syukur penetapan pembentukan Provinsi Papua Selatan baru-baru ini.
Video berdurasi 2 menit 20 detik itu diduga diproduksi oleh MMC IKKM kerja sama dengan PROKOPIM Mitra Kabupaten Merauke.
Video tersebut disebarkan berbagai akun medsos, termasuk akun Twiter @WestPapuaNews dan akun milik Petisi Rakyat Papua @PetisiRkytPapua.
"Bupati Merauke mengaku bayar mahal untuk mengubah sala satu pasal dalam UU Otsus Jilid 2 yang memberikan kewenangan kepada pemerintah pusat untuk usulkan pemekaran," tulis @PetisiRkytPapua memberi keterangan video itu.
Baca juga: Egianus Kogoya Tolak Pembentukan Daerah Otonomi Baru, KKB Papua Incar Pejabat Pendukung DOB
bupati merauke Romanus Mbaraka mengatakan, pada tahun 2020 anggota DPR RI bapak Yan Permenas Mandena menghubungi dia.
"Kaka Rom ini saatnya kaka harus allt out agar provinsi bisa jadi. Harus habis-habisan," katanya mengulangi bahasa Yan Permenas Mandena.
"Hari ini dalam nama Tuhan Yesus demi leluhur di tanah ini, saya kasi tahu saya punya perjalanan. Bagaimana saya kasi gol. Saya sudah janji akan buat provinsi jadi," ucapnya.
Setelah bupati merauke Romanus Mbaraka pergi menemui Yan Permenas Mandena dan anggota DPR RI lainnya untuk melancarkan lobi.
"Setelah itu saya pergi ke pak Yan Mandena, saya pergi ke pak Komarudin, saya dekati semua yang ada di DPR.
Bayarannya mahal. Nanti saya sebut angka saya bisa ditangkap KPK. Bayarannya mahal," ujarnya.
"Saya harus ubah pasal...yan pak Komarudin kemarin bilang. Saya harus bisa meyakinkan untuk kewenangan provinsi ditarik ke pusat. Bermainlah saya di situ seperti pancing ikan kerabu," tambah Bupati Merauke romanus Mbarakan.
Baca juga: Petisi Rakyat Papua Bocorkan Rencana Aksi Nasional, Otsus dan DOB Tak Halangi Papua Barat Merdeka
Menurutnya, lobi yang dilakukannya berhasil. Pasal UU Otsus pun diubah DPR RI. "Akhirnya pasal UU Otsus diubah, di situ ditambah bahwa untuk mengusulkan sebuah provinsi baru di provinsi Papua maka bisa dilakukan oleh pemerintah pusat, tidak tergantung oleh DPRD dan provinsi. Melainkan berdasarkan usulan langsung dari masyarakat di daerah," terangnya.
"Dengan usulan kita yang sudah bertahun-tahun langsung diproses untuk menjadi provinsi. Itu ceritanya. Tapi berjuang setengah mati, sampai urat mau putus karena semua pakai biaya," tandasnya.
Pemerintah dan DPR RI telah menyetujui pemebentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegungungan.
Pembentukan 3 provinsi itu merujuk pada RUU tentang DOB Provinsi Papua yang baru saja disahkan menjadi Undang-Undang.
Pengesahan RUU tersebut diputuskan melalui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang dihelat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis 30 Juni 2022. (*)